PORTAL JOGJA - Kontroversi salah satu pasal di UU ITE adalah adanya pasal karet yang dianggap bisa membungkam semua orang yang dianggap berlawanan
Ada banyak pihak yang telah lama meminta dan memberikan wacana agar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) direvisi lagi bahkan dicabut.
Banyak pihak merasa keberatan karena adanya pasal karet dan rawan dijadikan alat untuk mengkriminalisasi lawan politik.
Salah satunya adalah Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE yang diinginkan banyak pihak agar dihapus.
Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pasal 28 ayat (2) UU ITE: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."
Baca Juga: Pendaftaran SNMPTN Sudah Dibuka, Siswa Bisa Daftar PTN Atau Politeknik Negeri Sesuai Pilihan
Alasannya, karena pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 UU ITE yang biasa disebut dengan "pasal karet" sebagai undang-undang yang berbahaya. Terlebih lagi jika diterapkan oleh pihak-pihak yang tak paham soal dunia maya. Selain itu, pasal tersebut juga bisa digunakan dengan mudah untuk menjerat orang-orang demi membungkam kritik.
"Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk merevisi UU ITE," cuitnya, Selasa, 16 Februari 2021.