PORTAL JOGJA - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti menyatakan setuju atas gagasan Presiden Joko Widodo yang melontarkan wacana revisi Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut Abdul Mu’ti, UU ITE sejak awal telah mendapat tentangan dari berbagai kalangan. Ia menyebutkan beberapa pasal dalam UU ITE tumpang tindih dengan Undang Undang lain.
“Saya setuju dengan gagasan Presiden untuk merevisi UU ITE yang sebenarnya sejak awal ditentang oleh berbagai kalangan. Beberapa pasal dalam UU ITE tumpang tindih dengan UU lain,” ungkap Abdu Mu’ti melalui akun Twitternya.
Baca Juga: 7 Cara Mudah untuk Hilangkan Warna Gelap di Bibir Secara Alami
Lebih lanjut Abdul Mu’ti juga menyoroti pelaksanaan UU ITE. “Dalam pelaksanaannya UU ITE dijadikan alat politik kekuasaan oleh berbagai kelompok kepentingan,” kritiknya.
Meskipun UU ITE tahun 2021 ini tidak terdaftar dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) namun menurut Abdul Mu’ti bisa saja diajukan kepada DPR sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyoroti banyaknya laporan masyarakat yang menjadikan UU ITE sebagai rujukan hokum. Namun dalam penerapannya, kerap timbul proses hukum yang dianggap beberapa pihak kurang memenuhi rasa keadilan.
Baca Juga: Pendaftaran SNMPTN Sudah Dibuka, Siswa Bisa Daftar PTN Atau Politeknik Negeri Sesuai Pilihan
Padahal, UU ITE menurut Jokowi memiliki semangat awal untuk menjaga ruang digital Indonesia berada dalam kondisi bersih, sehat, beretika, dan produktif. Maka dari itu, penerapan terhadap UU ITE diharapkan tidak malah menimbulkan rasa ketidakadilan bagi masyarakat.
"Negara kita adalah negara hukum yang harus menjalankan hukum yang seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas, dan sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat," kata Jokowi.