Wacana Revisi UU ITE, Mahfud MD Sebut Pemerintah Akan Diskusikan Bagaimana Baiknya, Ini kan Demokrasi

- 16 Februari 2021, 12:38 WIB
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. //Dok. Polkam.go.id

PORTAL JOGJA - Wacana untuk melakukan revisi terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE terus bergulir. Wacana tersebut mendapat banyak tanggapan terkait revisi hingga asal-pasal yang dituntut untuk dihapuskan.

Ada banyak pihak yang telah lama meminta dan memberikan wacana agar UU ITE direvisi lagi bahkan dicabut pasal-pasal karet. Banyak pihak merasa keberatan karena adanya pasal karet dan rawan dijadikan alat untuk mengkriminalisasi lawan politik.

Menkopolhukam Mahfud MD menyampaikan bahwa pemerintah akan mendiskusikan untuk revisi UU ITE.

Baca Juga: Jepang Gunakan Telenursing Untuk Memantau Pasien Covid-19 Dari Jarak Jauh

Pernyataan Mahfud MD soal revisi UU ITE ini disampaikan melalui akun Twitternya @mohmahfudmd pada Senin 15 Februari 2021.

"Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk merevisi UU ITE, dulu pada tahun 2007/2008 banyak yang usul dengan penuh semangat agar dibuat UU ITE," tulis Mahfud di akun Twitternya @mohmahfudmd.

Menurut pakar hukum tata negara Universitas Islam Indonesia (UII) itu jika memang UU ITE dianggap tidak baik, maka UU ITE tersebut kemungkinan bisa dilakukan revisi.

"Jika sekarang UU tersebut dianggap tidak baik dan memuat pasal karet mari kita buat resultante baru dengan merevisi UU tersebut," kata Mahfud MD.

Baca Juga: Keris Dhapur Kebo, Makna yang Melambangkan Kekuatan, Dulu Banyak Dimiliki Petani Jawa

Di akhir tweetnya, Mahfud MD menyerahkan soal wacana revisi UU ITE tersesebut tergantung bagaimana baiknya saja.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah