PORTAL JOGJA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka wacana soal revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jokowi bisa meminta DPR UU ITE apabila tidak memenuhi rasa keadilan.
Roy Suryo sebagai pakar telematika yang sejak awal mengikuri lahirnya UU ITE sejak tahun 2008 tersebut hingga saat ini.
Roy Suryo, berpandangan Jokowi sebenarnya bisa menerbitkan Perppu UU ITE bila memang serius.
"Kalau Pak Jokowi mau merevisi ini, nggak usah susah-susah. Pemerintah bisa membuat Perppu kalau dikatakan kondisi ini sudah genting dan mendesak," kata KRMT Roy Suryo.
Sebelum terjun ke dunia politik, waktu itu Roy Suryo turut mengamati kelahiran UU ITE tersebut. Sebelumnya Indonesia hanya punya UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, padahal saat itu masalah telekomunikasi sudah semakin canggih.
Roy Suryo menyebut jika inti permasalahan bukan UU ITE, namun pada implementasi pelaksanaan.
Baca Juga: Pernikahan Tinggal Menghitung Hari, Vicky Prasetyo dan Kalina Gelar Pengajian
Roy Suryo mengatakan Undang-Undang tersebut sudah ada sejak tahun 2008 permasalahannya bukan pada Undang-undang tersebut.
Hal itu diungkapkan Roy Suryo melalui akun Twitternya @KRMTRoySuryo2 pada Rabu 17 Februari 2021.