"Tetapi inti permasalahannya bukan di UU ITE sebenarnya, krn UU tersebut sudah ada sejak tahun 2008," tulisnya dikutip Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitternya @KRMTRoySuryo2.
Ia mengatakan permasalahan pada tataran implementasi serta objektivitas aparat hukum.
"Namun pada implementasi dan obyektivitas pelaksana (Aparat hukum) yang menjalankannya," kata politisi dari Partai Demokrat itu.
Ia juga menegaskan yang paling penting adalah bubarkan buzzer dan organisasi terlarang.
"Juga yang terpenting, bubarkan BuzzerRp dan organisasi 'Tukang Lapor' itu, toh HARAM hukumnya. Setuju, Tweeps?," katanya.
Baca Juga: Sebanyak 383 Orang di Ponpes Tasikmalaya Positif Covid-19, Wagub Jabar Uu Pastikan Ditangani Serius
Dalam cuitan sebelumnya, Roy Suryo menyampaikan penjelasannya terkait mengapa dirinya menyarankan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu)
"Ini penjelasannya kenapa saya mendorong Perppu, Kalau Presiden Jokowi hanya 'melemparkan' revisi ke DPR lagi maka sama saja kondisinya 'ketakutan masyarakat terhadap UU ITE'," katanya.
Baca Juga: Mal BEC Bandung Terbakar, Kerugian Belum Bisa Ditaksir