Kapolri Keluarkan Surat Edaran Terkait UU ITE, Kedepankan Mediasi, Pidana Itu Upaya Terakhir

- 23 Februari 2021, 11:04 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Edaran tentang UU ITE
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Edaran tentang UU ITE /Antara/

Baca Juga: Penahahan Edy Prabowo Diperpanjang, KPK Dalami Pembelian Rumah yang Diduga Pakai Hasil Suap

Kemudian memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat

"Mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber," tegas Sigit.

Ia menjelaskan dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil.

Baca Juga: Jadwal Pemeliharaan dan Pemadaman Listrik di DIY Hari Ini Selasa 23 Februari 2021

Maka sejak penerimaan laporan, agar penyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) serta memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi.

"Melakukan kajian dan gelar perkara secara komprehensif terhadap perkara yang ditangani dengan melibatkan Bareskrim/Dittipidsiber (dapat melalui zoom meeting) dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada," katanya.

Berikutnya, lanjut Listyo Sigit, penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

Baca Juga: Update Daftar Harga Emas Antam dan Pegadaian Hari Ini Selasa 23 Februari 2021

Terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah