UMP 2022 Rata-Rata Naik 1,09 Persen, DKI Jakarta Tertinggi Yogyakarta Terendah, 4 Provinsi Tak Naik

- 17 November 2021, 07:52 WIB
Menaker Ida Fauziyah. Sumatra Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat.
Menaker Ida Fauziyah. Sumatra Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat. /Humas Kemnaker/

PORTAL JOGJA - Pemerintah telah mengambil keputusan soal Upah Minimum untuk 2022. Keputusan ini akan menjadi acuan bagi seluruh wilayah d Indonesia.

UMP 2022 rata-rata mengalami kenaikan 1,09%. Terdapat 4 provinsi yang tidak akan mengalami kenaikan upah minimum pada 2022.

Empat provinsi itu adalah Sumatra Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan penetapan upah minimum provinsi (UMP) semua provinsi akan dilakukan paling lambat pada 21 November 2021 dengan prosesnya harus berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Setelah melakukan simulasi, tentu akan ditetapkan gubernur, nilainya berdasarkan data BPS (Badan Pusat Statistik) rata-rata kenaikan upah minimum 1,09%. Ini rata-rata nasional, kita tunggu saja para gubernur," kata Ida Fauziyah, dalam pernyataan resmi secara virtual, Selasa, 16 November 2021.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah: Penetapan UMP 2022 Semua Provinsi di Indonesia Paling Lambat 21 November 2021

Menurut Ida, gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2021 dan karena 21 November merupakan hari libur maka penetapannya dilakukan paling lambat satu hari sebelumnya yaitu tanggal 20 November.

Selanjutnya para gubernur akan menurunkan perhitungan tersebut menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP). Sementara di level kabupaten/kota, akan disahkan dalam Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Sebelumnya, elemen buruh menuntut UMP tahun depan naik 7-10% dari tahun ini. Namun nyatanya jauh di bawah itu.

"Kondisi Upah Minimum terlalu tinggi membuat sebagian besar pengusaha nggak menjangkau dan akan dampak negatif di lapangan. Terlihat Upah Minimum sebagai upah efektif sehingga kenaikan upah mengikuti Upah Minimum tanpa didasari kinerja individu. Serikat pekerja lebih cenderung menuntut Upah Minimum, bukan upah berbasis produktivitas," kata Ida.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x