UMP 2022 Rata-Rata Naik 1,09 Persen, DKI Jakarta Tertinggi Yogyakarta Terendah, 4 Provinsi Tak Naik

- 17 November 2021, 07:52 WIB
Menaker Ida Fauziyah. Sumatra Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat.
Menaker Ida Fauziyah. Sumatra Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat. /Humas Kemnaker/

Bagi daerah yang ternyata tidak mengikuti garis UMP yang ditetapkan pemerintah pusat, lanjut Ida, akan ada sanksi. Tidak hanya pemerintah daerah, perusahaan yang membangkang pun bakal kena 'pecut'.

"Mendagri (Menteri Dalam Negeri) sudah sampaikan surat kepada gubernur terkait ketentuan Upah Minimum. Ada sanksi diberikan kepada kepala daerah yang nggak memenuhi kewajiban. Sanksi administrasi, kemudian sampai terberat pemberhentian sementara dan permanen. Sanksi terhadap perusahaan akan sanksi pidana," tegas Menaker.

Baca Juga: Gerhana Bulan Sebagian Bakal Terjadi 19 November 2021, Terlama Abad Ini, Berikut Wilayahnya

DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi di seluruh Indonesia Rp 4.416.186,548/bulan.

Sedangkan UMP terendah ada di DI Yogyakarta. sebesar Rp 1.765.000/bulan.

Ida menambahkan penetapan upah minimum yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan baru dan lebih tinggi berpotensi menghambat perluasan kesempatan kerja, memicu pemutusan hubungan kerja dan mendorong relokasi industri ke wilayah dengan upah lebih rendah.

"Apabila ditetapkan lebih tinggi dari ketentuan akan berpotensi terhambatnya perluasan kesempatan kerja, kemungkinan terjadinya substitusi tenaga kerja ke mesin itu juga akan tinggi. Kita tidak berharap adanya PHK, karena ini memicu terjadinya PHK," katanya.

Selain itu lanjut Ida akan mendorong terjadinya relokasi dari lokasi-lokasi yang memiliki nilai UMK tinggi pada lokasi atau wilayah yang memiliki nilai UMK yang lebih rendah.

Baca Juga: Weton Rabu Pahing, Jodoh dan Rejeki Subur, Awas! Watak Suka Membantah Meski Pendiam Tidak Neko-neko

Menurutnya kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang tidak proporsional dapat menyebabkan tutupnya perusahaan di saat situasi pandemi saat ini, selain itu mempersempit ruang dialog kesepakatan upah serta penerapan struktur dan skala upah di perusahaan.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah