UMP 2022 Rata-Rata Naik 1,09 Persen, DKI Jakarta Tertinggi Yogyakarta Terendah, 4 Provinsi Tak Naik

- 17 November 2021, 07:52 WIB
Menaker Ida Fauziyah. Sumatra Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat.
Menaker Ida Fauziyah. Sumatra Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat. /Humas Kemnaker/

Secara terpisah Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri sebelumnya mengatakan 4 provinsi yang tak mengalami kenaikan yakni Sumatra Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat.

Hal itu terjadi karena upah minimum di 4 provinsi itu pada tahun ini sudah lebih tinggi dari batas atas.

"Sehingga upah minimum tahun 2022 ditetapkan sama dengan tahun 2021," kata Indah. ***

 

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah