Secara terpisah Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri sebelumnya mengatakan 4 provinsi yang tak mengalami kenaikan yakni Sumatra Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat.
Hal itu terjadi karena upah minimum di 4 provinsi itu pada tahun ini sudah lebih tinggi dari batas atas.
"Sehingga upah minimum tahun 2022 ditetapkan sama dengan tahun 2021," kata Indah. ***