Menaker Ida Fauziyah: Penetapan UMP 2022 Semua Provinsi di Indonesia Paling Lambat 21 November 2021

- 17 November 2021, 07:17 WIB
Penetapn UMP 2022. Menaker Ida Fauziyah: Penetapan UMP Semua Provinsi di Indonesia Paling Lambat 21 November 2021
Penetapn UMP 2022. Menaker Ida Fauziyah: Penetapan UMP Semua Provinsi di Indonesia Paling Lambat 21 November 2021 /Humas Kemnaker/

PORTAL JOGJA - Pemerintah telah mengambil keputusan soal Upah Minimum untuk 2022. Keputusan ini akan menjadi acuan bagi seluruh wilayah d Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan penetapan upah minimum provinsi (UMP) semua provinsi akan dilakukan paling lambat pada 21 November 2021 dengan prosesnya harus berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Setelah melakukan simulasi, tentu akan ditetapkan gubernur, nilainya berdasarkan data BPS (Badan Pusat Statistik) rata-rata kenaikan upah minimum 1,09%. Ini rata-rata nasional, kita tunggu saja para gubernur," kata Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dalam pernyataan resmi secara virtual, Selasa, 16 November 2021.

Menurut Ida, gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2021 dan karena 21 November merupakan hari libur maka penetapannya dilakukan paling lambat satu hari sebelumnya yaitu tanggal 20 November.

Baca Juga: Gerhana Bulan Sebagian Bakal Terjadi 19 November 2021, Terlama Abad Ini, Berikut Wilayahnya

Sementara untuk penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dilakukan paling lambat pada 30 November 2021 dan harus dilakukan setelah adanya penetapan UMP.

Ida menjelaskan bahwa batas waktu penetapan itu juga sudah ditegaskan kembali oleh Menteri Dalam Negeri 561/6393/SJ Hal Penetapan Upah Minimum tahun 2022.

Menurutnya berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021, yang merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja, tidak ada lagi penetapan upah minimum berdasarkan sektoral atau yang dikenal dengan singkatan UMS.

Namun, UMS yang ditetapkan sebelum 2 November 2020 tetap berlaku hingga masa berlakunya berakhir atau UMP/UMK di wilayah tersebut telah melebihi jumlahnya.

Ia menegaskan upah minimum adalah upah terendah yang ditetapkan pemerintah dan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x