Baru Ada Dua Warga Negara Asing yang Manfaatkan Golden Visa di DIY

- 29 April 2024, 22:36 WIB
Ilustrasi investasi yang menjadi bagian cara memperoleh golden visa
Ilustrasi investasi yang menjadi bagian cara memperoleh golden visa /freepik.com/jcomp/

PORTAL JOGJA - Catatan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) DIY menyebutkan bahwa sudah ada dua warga negara asing (WNA) yang sudah memanfaatkan golden visa di DIY. Keduanya menggunakan golden visa kategori investor dengan masa tinggal 10 tahun.

"Yang menggunakan di sini baru ada dua untuk golden visa, dari negara Belanda dan Amerika, sebagian memilih (tinggal) di Sleman dan ada yang di Kota Yogyakarta," ucap Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DIY M. Yani Firdaus di Yogyakarta pada Senin 29 April 2024 sebagaimana dikutip dari ANTARA.

Rendahnya minat WNA untuk mengambil golden visa di wilyah Daerah Istimewa Yogyakarta ini diduga berkaitan dengan peluang atau lingkup investasi yang dapat digarap. Diketahui bahwa peminat golden visa ini banyak mengambil untuk wilayah Jakarta.

Baca Juga: Tesla Akan Investasi Baterai dan Mobil Listrik di Batang Jawa Tengah

"Mungkin dia lihat di Yogyakarta untuk investasi mereka mulai mengamati perkembangan. Kalau di Surabaya, Bali, Jakarta, Makassar bisa mencapai ratusan (WNA pemegang golden visa),"

Dari ANTARA yang mengutip laman Setkab.go.id, golden visa merupakan kebijakan yang diberlakukan oleh suatu negara melalui mekanisme pemberian fasilitas izin tinggal atau berkewarganegaraan kepada warga negara asing (WNA) melalui investasi atau membayar sejumlah biaya tertentu.

Pemegang golden visa memperoleh manfaat eksklusif yang tak diterima pemegang visa pada umumnya. Misalnya prosedur dan persyaratan permohonan visa dan urusan imigrasi lebih mudah dan cepat, mobilitas dengan multiple entries, jangka waktu tinggal lebih lama, hak untuk memiliki aset di dalam negara, serta menjadi jalur fast track untuk pengajuan kewarganegaraan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Bertemu Elon Musk Bahas Tentang Potensi Investasi Industri Nikel

Atau dengan kata lain, model visa ini merujuk pada skema izin tinggal melalui investasi (residency by investment). Dengan jangka waktu tinggal lima sampai dengan 10 tahun, diharapkan dapat mendukung perekonomian nasional atau suatu daerah. Untuk wilayah DIY, para WNA kategori investor tersebut diwajibkan menyetor dana minimal senilai Rp5 miliar ke bank negara.

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah