Mudik Lebaran 2021 Dilarang Pemerintah, Ini Syarat dari Satgas Covid-19 Bagi Masyarakat yang Bepergian

- 29 Maret 2021, 13:13 WIB
Ilustrasi mudik lebaran 2021.
Ilustrasi mudik lebaran 2021. /Pexels/Mikechie Esparago.

PORTAL JOGJA - Beberapa hari yang lalu, pemerintah telah resmi memutuskan untuk melarang aktivitas mudik lebaran tahun 2021.

Meski pemerintah telah resmi melarang mudik Lebaran 2021, namun dalam kondisi mendesak, masyarakat bisa melakukan perjalanan selama masa libur Idul Fitri.

Hal itu disampaikan oleh Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito terkait kondisi mendesak yang dimaksud.

Baca Juga: Cara Cek Tilang Elektronik di Yogyakarta, Berikut Link dan Langkah-langkahnya

Baca Juga: 8 Tips Desain Efisien untuk Rumah Kecil Anda

"Yang diperbolehkan adalah yang melakukan perjalanan apabila ada kebutuhan mendesak terutama terkait dengan pekerjaan," tegasnya dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Minggu kemarin, 28, Maret 2021.

Wiku mengatakan masyarakat yang diizinkan melakukan perjalanan selama masa libur Lebaran 2021 harus memenuhi sejumlah syarat.

Pertama, bagi ASN, TNI, Polri, BUMN atau BUMD harus menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari pejabat setingkat eselon II yang dilengkapi dengan tanda tangan basah, nama dan nomor HP.

Baca Juga: Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Kilang Pertamina Indramayu, Ratusan Warga Sekitar Diungsikan

Baca Juga: Arkeolog atau Pemburu Harta Karun, Perlombaan Menemukan Artefak di Sekitar Laut Mati yang Berusia 10.500 Tahun

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x