Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran Idul Fitri 1442 H

- 26 Maret 2021, 13:18 WIB
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan kebudayaan Muhajir Effendy .
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan kebudayaan Muhajir Effendy . /twitter @kemenkopmk/

PORTAL JOGJA - Pemerintah resmi memutuskan meniadakan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah, pelarangan mudik ini dilakukan agar Program Vaksinasi Covid-19 dapat berlangsung optimal.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK), Muhadjir Effendy dalam Rapat Tingkat Menteri terkait Libur Idul Fitri 1442 H.

"Sesuai arahan Presiden dan rapat koordinasi Menteri terkait pada 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK, serta hasil konsultasi dengan Presiden, ditetapkan tahun ini mudik ditiadakan," kata Muhadjir Effendy di Jakarta, Jumat seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Nomor WhatsApp Layanan Laporan Kejahatan Jalanan 'Klitih' di Provinsi DI Yogyakarta

Baca Juga: Di Uni Emirat Arab dan Indonesia, Ada Ritual Menyambut Ramadhan yang Penuh Suka Cita

Keputusan tersebut berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri.

Pertimbangan terkait pelarangan mudik diantaranya, libur panjang memberikan kontribusi terhadap angka penularan dan kematian akibat Covid-19 yang relatif tinggi.

"Seperti saat Natal dan Tahun Baru tingginya BOR (Bed occupancy rate) rumah sakit sehingga diperlukan cara antisipasi," kata Muhajir

Keputusan tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro, penguatan protokol kesehatan hingga vaksinasi.

"Cuti bersama Idul Fitri sehari tetap ada tapi, tidak ada aktivitas mudik," katanya.

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x