Meski begitu, Menko PMK tetap mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan dan sesudah Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi.
"Imbauan supaya tidak berpergian, tentang urgensinya akan ditentukan oleh instansi atau lembaga dimana dia bertugas atau bekerja," tuturnya.***