Mudik Lebaran 2021 Dilarang Pemerintah, Ini Syarat dari Satgas Covid-19 Bagi Masyarakat yang Bepergian

- 29 Maret 2021, 13:13 WIB
Ilustrasi mudik lebaran 2021.
Ilustrasi mudik lebaran 2021. /Pexels/Mikechie Esparago.

Meski begitu, Menko PMK tetap mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan dan sesudah Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi.

"Imbauan supaya tidak berpergian, tentang urgensinya akan ditentukan oleh instansi atau lembaga dimana dia bertugas atau bekerja," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah