Mudik Lebaran 2021 Dilarang Pemerintah, Ini Syarat dari Satgas Covid-19 Bagi Masyarakat yang Bepergian

- 29 Maret 2021, 13:13 WIB
Ilustrasi mudik lebaran 2021.
Ilustrasi mudik lebaran 2021. /Pexels/Mikechie Esparago.

Selanjutnya, bagi pegawai swasta harus menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan atau atasan tertinggi dilengkapi dengan tanda tangan basah, nama dan nomor HP.

"Sedangkan pekerja sektor informal, pelaku perjalanan antarkota nonmudik harus menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari kepala desa atau kelurahan yang dilengkapi dengan tanda tangan basah, nama jelas dan nomor HP," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi melarang mudik Lebaran (Hari Raya Idul Fitri) tahun 2021 ini.

Baca Juga: Kilang Pertamina Balongan Indramayu Terbakar, Pasokan BBM Dijamin Aman

Baca Juga: Falcon and Winter Soldier Rilis Poster Captain America baru, Marvel Studios

Perihal tersebut berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi (rakor) yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait di Kantor Kemenko PMK, melalui jumpa pers virtual.

Arahan ini berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

Baca Juga: Empat Warga Alami Luka Bakar Akibat Kebakaran di Kilang Minyak Pertamina Indramayu

Baca Juga: Awal Pekan Informasi Harga Emas, Senin 29 Maret 2021 di Pegadaian, Antam Rp 963.000 1 Gram

"Tahun 2021, mudik ditiadakan. Berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," jelas Muhadjir Effendy dalam siaran persnya secara virtual, di Jakarta, Jumat, 26 Maret 2021.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah