Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah Usulkan 3 Skenario untuk Akhiri Ketidakpastian Hukum di Indonesia

- 24 Februari 2021, 12:14 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah.*
Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah.* // instagram.com/ @fahrihamzah

Pernyataan serupa juga diungkapkan mantan anggota DPR RI asal Yogyakarta, Roy Suryo. Ia juga menyatakan Presiden Jokowi sebenarnya bisa menerbitkan Perppu UU ITE bila memang serius.

Baca Juga: 8 Tips Membuat Anak Tumbuh Bahagia dan Sehat, Kuncinya Ada pada Orang Tua

"Kalau Pak Jokowi mau merevisi ini, nggak usah susah-susah. Pemerintah bisa membuat Perppu kalau dikatakan kondisi ini sudah genting dan mendesak," kata KRMT Roy Suryo.

Sebelum terjun ke dunia politik, waktu itu Roy Suryo turut mengamati kelahiran UU ITE tersebut. Sebelumnya Indonesia hanya punya UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, padahal saat itu masalah telekomunikasi sudah semakin canggih.

Baca Juga: 7 Manfaat Bawang Bombay, Untuk Penderita Diabetes Hingga Menyehatkan Rambut

Roy Suryo menyebut jika inti permasalahan bukan UU ITE, namun pada implementasi pelaksanaan. Roy Suryo mengatakan Undang-Undang tersebut sudah ada sejak tahun 2008 permasalahannya bukan pada Undang-undang tersebut.

Hal itu diungkapkan Roy Suryo melalui akun Twitternya @KRMTRoySuryo2 pada Rabu 17 Februari 2021 lalu.***

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x