Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah Usulkan 3 Skenario untuk Akhiri Ketidakpastian Hukum di Indonesia

- 24 Februari 2021, 12:14 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah.*
Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah.* // instagram.com/ @fahrihamzah

"Kepolisian bukan pembuat UU karena itu dalam jangka panjang dikhawatirkan akan menimbulkan masalah baru," kata Fahri dikutip dari Antara.

Dia menjelaskan, DPR periode 2014-2019 sebenarnya telah membahas pengesahan RUU KUHP pada tingkat pertama di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Baca Juga: Catat! 6 Kebiasaan Ini Diklaim Dapat Mempercepat Penuaan. Salah Satunya Merokok dan Pakai Skincare

Namun menurut Fahri, pada pembahasan tingkat dua di Rapat Paripurna DPR, pengambilan keputusan tidak dilanjutkan, karena dianggap pembahasan belum selesai, disebabkan masih ada pasal-pasal krusial yang belum disepakati.

Karena itu dia mengatakan, skenario ketiga adalah mendesak pemerintah dan DPR untuk segera melakukan pembahasan dan pengesahan RUU KUHP.

"Sebagai criminal constitution atau criminal code satu untuk seterusnya dan selamanya, sehingga ini akan memberikan kepastian hukum yang lebih luas kepada seluruh UU yang mungkin bernuansa penuh ketidakpastian hukum tersebut," katanya.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Seperti Kisah' - Rizky Febian

Ia berharap usulan tersebut dapat dipertimbangkan Presiden dan DPR selaku pembuat UU atau produk hukum.

Dia menilai tinggal perlu penyelesaian dan pengesahan pada tingkat kedua yang dapat dipercepat menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3).

"Itu dapat dipercepat apabila pada periode lalu sebuah RUU telah menyelesaikan pembahasan pada tingkat pertama. Dan itu sudah terjad terjadi pada akhir periode DPR 2012-2019," katanya.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x