Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah Usulkan 3 Skenario untuk Akhiri Ketidakpastian Hukum di Indonesia

- 24 Februari 2021, 12:14 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah.*
Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah.* // instagram.com/ @fahrihamzah

PORTAL JOGJA - Soal rencana revisi UU ITE masih menjadi pembicaraan hangat perpolitikan di Indonesia. Berbagai tokoh banyak mengomentari dan memberikan soal soal rencana revisi UU ITE.

Menkopolhukam bersama Kominfo dan Kemenkumham telah membantuk tim untuk mengkaji perlu tidaknya UU ITE direvisi.

Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah mengusulkan tiga skenario untuk mengakhiri ketidakpastian hukum di Indonesia yang bisa berakibat kepada penilaian jatuhnya indeks demokrasi seperti yang terjadi tahun lalu.

Baca Juga: Disindir Netizen Kantornya Terendam Banjir, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo Beri Jawaban Menohok

Baca Juga: Refly Harun: Kalau Mau Gugat Banjir Tak Hanya Anies Baswedan Saja Tapi Ridwan Kamil dan Ganjar Karena Hal Sama

Fahri mengatakan ketiga skenario itu adalah revisi UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) terkait UU ITE, dan pengesahan RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Skenario pertama adalah merevisi UU yang bermasalah, seperti UU ITE dan pasal-pasal direvisi. Kedua, Presiden membuat Perppu UU ITE sehingga secara otomatis pasal bermasalah dihilangkan agar segera ada kepastian hukum," kata Fahri Hamzah melalui keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu 24 Februari 2021.

Menurutnya inisiatif Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit untuk menerbitkan Surat Edaran tentang penerapan UU ITE merupakan langkah sangat baik untuk mengakhiri ketidakkpastian yang dilakukan Kepolisian.

Baca Juga: Jennie Blackpink dan G-Dragon Big Bang Berkencan. Benarkah? Ini Tanggapan YG Entertainment

Namun menurut dia, sebaiknya Polri dibekali dengan UU permanen yang bersumber pada Perppu atau revisi UU lebih permanen, termasuk juga pengesahan KUHP.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x