Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya Ditangkap di Cianjur, Tersangka Masih Anak-anak

- 1 Januari 2021, 15:41 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono (kanan).
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono (kanan). /Anita Permata Dewi/Antara

Menurutnya dari hasil pemeriksaan ada barang bukti diantaranya ada HP, simcard, perangkat PC dan akte kelahiran atas nama MDF. Satu buah kartu keluarga (KK)untuk membuktikan bahwa MDF itu anak orangtuanya.

Baca Juga: Polisi dan Relawan Copot Atribut FPI di Yogyakarta

"Saat ini MJ ada di Sabah, MDF di Bareskrim Polri," katanya.

Selain menangkap MDF, polisi juga menyita barang bukti berupa handphone, SIM card, seperangkat komputer rakitan, kartu keluarga, dan akta kelahiran.

Argo menambahkan penangkapan MDF merupakan pengembangan dari penyelidikan kepolisian Malaysia (PDRM) yang memeriksa saksi yang masih anak-anak berusia 11 tahun itu berada di daerah Lahad, Datu, Sabah, Malaysia.

"MDF dijerat dengan pasal 45 ayat 2 juncto 28 ayat 2
UU ITE 11/2008. Pasal 64 (a) juncto pasal 70 UU 24 Tahun 2009 tentang bendera, lagu kebangsaan," katanya.***

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x