Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya Ditangkap di Cianjur, Tersangka Masih Anak-anak

- 1 Januari 2021, 15:41 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono (kanan).
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono (kanan). /Anita Permata Dewi/Antara

PORTAL JOGJA - Kasus pelecehan parodi lagu nasional dan lagu kebangsaan Indonesia Raya terungkap.

Penyidik Dirtipidsiber Bareskrim Mabes Polri menangkap pembuat dan penyebar parodi lagu Indonesia Raya berinisial MDF. MDF adalah warga Cianjur, Jawa Barat.

MDF ditangkap Kamis 31 Desember 2020 malam di rumahnya di Cianjur. MDF masih berusia 16 tahun dan meruakan siswa kelas 3 SMP.

Baca Juga: Nama dan Simbol FPI Tidak Dizinkan Kemenag Untuk Berdakwah

Baca Juga: Polisi Diraja Malaysia Amankan Seorang WNI Terkait Parodi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri mengatakan MDF ditangkap polisi pada Kamis 31 Desember 2020 malam, sekitar pukul 20.00 WIB di daerah Karangtengah, Cianjur, Jawa Barat.

Argo menjelaskan MDF nama asli, umur 16 tahun. Namun didunia maya menggunakan nama samaran Faiz Rahman Simalungun.

"Seperti marga di Sumatera Utara, ternyata orang Cianjur," ungkap Argo.

Argo mengatakan saat ini MDF sudah dibawa Bareskrim untuk dilakukan pemeriksaan

Sementara itu antara MJ yang di Sabah Malaysia dengan n MDF di Cianjur itu berteman di dunia maya. Keduanya sering komunikasi, bahkan keduanya juga sering saling marah-marah.

Baca Juga: Adly Fairuz Kabarkan Kelahiran Anak Pertama. Diberi Nama Ardashir Behrouz Al Barraq

Menurutnya MDF membuat lirik Indonesia Raya di kanal YouTube yang kemudian di tag Malaysia. Ini membuat MJ marah.

"Karena MDF buat lirk kemudian menggunakan nama MJ di tag Malaysia serta nomor Malaysia yang dituduh kemudian MJ," katanya.

Setelah itu MJ kemudian marah-marah dan tidak terima kemudian membuat kanal YouTube, konten Channel Asean. Isinya mengedit dari yang diunggah MDF, ditambahi gambar babi.

"MJ buat di Malaysia, MDF di Cianjur juga buat," papar Argo.

Baca Juga: Cara Cek, Bantuan Tunai Kemendikbud Rp1 Juta untuk Pelajar dan Mahasiswa

Baca Juga: Catat! Insentif Kartu Prakerja Kembali Cair 5 Januari 2021, Ini Kriterianya

Ia menambahkan untuk MDF umur 16 tahun. Berdasarkan pengakuan orang tuanya sejak umur 8 tahun sudah diberikan handphone. Ia belajar dan paham bagaimana mengelabui, itu sudah bisa dilakukan.

Ia mendalami sejak umur 8-11, membuat akun palsu.nDia belajar bagaimana kalau ada pelanggaran pidana tidak terdeteksi

"Tapi ternyata terdeteksi juga dan dilakukan penangkapan di sana," katanya.

Menurutnya dari hasil pemeriksaan ada barang bukti diantaranya ada HP, simcard, perangkat PC dan akte kelahiran atas nama MDF. Satu buah kartu keluarga (KK)untuk membuktikan bahwa MDF itu anak orangtuanya.

Baca Juga: Polisi dan Relawan Copot Atribut FPI di Yogyakarta

"Saat ini MJ ada di Sabah, MDF di Bareskrim Polri," katanya.

Selain menangkap MDF, polisi juga menyita barang bukti berupa handphone, SIM card, seperangkat komputer rakitan, kartu keluarga, dan akta kelahiran.

Argo menambahkan penangkapan MDF merupakan pengembangan dari penyelidikan kepolisian Malaysia (PDRM) yang memeriksa saksi yang masih anak-anak berusia 11 tahun itu berada di daerah Lahad, Datu, Sabah, Malaysia.

"MDF dijerat dengan pasal 45 ayat 2 juncto 28 ayat 2
UU ITE 11/2008. Pasal 64 (a) juncto pasal 70 UU 24 Tahun 2009 tentang bendera, lagu kebangsaan," katanya.***

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x