PORTAL JOGJA – BPJS Kesehatan membuka rekrutmen Pegawai Tidak Tetap (PTT) untuk penempatan di seluruh Indonesia. Anda berminat ? Simak syarat dan ketentuan pendaftarannya berikut ini seperti yang dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan.
Syarat dan Ketentuan :
- Warga Negara Indonesia
- Belum menikah saat mendaftar
- Pendidikan D3; D4 atau S1
- IPK minimal 2,75 skala 4
- Usia maksimal 25 tahun per 31 Desember 2020
- Akreditas Universitas: diutamakan Minimal B untuk universitas negeri dan diutamakan minimal A untuk universitas swasta
- Pelamar wajib mengunggah foto selfie di Feed Instagram bersama aplikasi Mobile JKN di smartphone dengan menulis caption bertema “Arti Mobile JKN Dalam Keseharianku” serta diakhiri dengan hashtag #MobileJKNlengkapihariku dan wajib melakukan tag serta follow akun resmi @bpjskesehatan_ri.
Baca Juga: Polisi Diraja Malaysia Amankan Seorang WNI Terkait Parodi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
Untuk Job title rekrutmen Pegawai Tidak Tetap BPJS Kesehatan ini meliputi :
Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta
- Front liner
- Staf Administrasi Kepesertaan
- Staf Penanganan Pengaduan Peserta
- Staf Penanganan Pengaduan Peserta di RS
Bidang Penagihan dan Keuangan
- Staf Penagihan (Telecollecting)
Baca Juga: Ini Daftar Lowongan CPNS yang Bakal Dibutuhkan Tahun 2021, Simak Penjelasannya
Bidang Penjaminan Manfaat
- Staf Pengelolaan Fasilitas Kesehatan Primer
Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta
- Relationship Officer (RO)
- Staf Administrasi Perluasan Kepesertaan
- Staf Administrasi Pemeriksaan
Bidang SDMUKP