Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya Ditangkap di Cianjur, Tersangka Masih Anak-anak

- 1 Januari 2021, 15:41 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono (kanan).
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono (kanan). /Anita Permata Dewi/Antara

PORTAL JOGJA - Kasus pelecehan parodi lagu nasional dan lagu kebangsaan Indonesia Raya terungkap.

Penyidik Dirtipidsiber Bareskrim Mabes Polri menangkap pembuat dan penyebar parodi lagu Indonesia Raya berinisial MDF. MDF adalah warga Cianjur, Jawa Barat.

MDF ditangkap Kamis 31 Desember 2020 malam di rumahnya di Cianjur. MDF masih berusia 16 tahun dan meruakan siswa kelas 3 SMP.

Baca Juga: Nama dan Simbol FPI Tidak Dizinkan Kemenag Untuk Berdakwah

Baca Juga: Polisi Diraja Malaysia Amankan Seorang WNI Terkait Parodi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri mengatakan MDF ditangkap polisi pada Kamis 31 Desember 2020 malam, sekitar pukul 20.00 WIB di daerah Karangtengah, Cianjur, Jawa Barat.

Argo menjelaskan MDF nama asli, umur 16 tahun. Namun didunia maya menggunakan nama samaran Faiz Rahman Simalungun.

"Seperti marga di Sumatera Utara, ternyata orang Cianjur," ungkap Argo.

Argo mengatakan saat ini MDF sudah dibawa Bareskrim untuk dilakukan pemeriksaan

Sementara itu antara MJ yang di Sabah Malaysia dengan n MDF di Cianjur itu berteman di dunia maya. Keduanya sering komunikasi, bahkan keduanya juga sering saling marah-marah.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x