Polisi Tangkap Konten Kreator Galih Loss, Begini Kronologinya

- 24 April 2024, 15:05 WIB
Galih Loss, TikToker yang ditangkap polisi karena lakukan penistaan Agama Islam di TikTok
Galih Loss, TikToker yang ditangkap polisi karena lakukan penistaan Agama Islam di TikTok /instagram/@galihloss

PORTAL JOGJA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap konten kreator Galih Loss karena diduga melakukan penistaan agama melalui media sosial TikTok.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan kronologi penangkapan konten kreator berinisial GNAP (24) tersebut.

"Pada hari Senin, tanggal 22 April 2024, saat tim unit 2 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber dan mendapati adanya akun Tiktok dengan username @galihloss3 yang mengunggah video bermuatan SARA, " kata Ade seperti dilansir dari ANTARA.

Ade Safri menjelaskan video tersebut berisikan penyebaran kebencian berbasis SARA melalui media elektronik dan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

"Selanjutnya dilakukan upaya penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yg terjadi tersebut, " katanya.

Baca Juga: 10 Personel Polda DIY Terima Penghargaan Usai Boyong Medali Kejuaraan Nasional Taekwondo Kapolri Cup

Kemudian Ade Safri menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan, pada Senin (22/4) pukul 14.30 WIB, tim penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan GNAP menjadi tersangka.

"Tersangka ditangkap di Jalan Kampung Burangkeng, RT.3/RW.6, Burangkeng, Setu, Bekasi, Jawa Barat pada Senin (22/4) pukul 23.00 WIB, " katanya.

Mantan Kapolrestabes Surakarta tersebut juga telah mengamankan sejumlah bukti yaitu dua unit ponsel, satu buah akun Tiktok dengan username @galihloss3, satu buah email [email protected], satu buah kartu sim nomor 089653703774, dan satu set mikropon.

"Untuk rencana tindak lanjut, akan dilakukan pemeriksaan terhadap ahli, melengkapi berkas perkara dan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan mengirimkan berkas perkara ke JPU untuk kepentingan penelitian berkas perkara, " katanya.

Ade Safri menambahkan tersangka GNAP dikenakan dengan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau pasal 156 a KUHP.

"Dengan ancaman maksimal pidana enam tahun dan pidana maksimal Rp5 miliar, " kata Ade Safri.

Sebelumnya terdapat video viral di media sosial tiktok yang diunggah akun @Galihloss3 diduga melakukan penistaan agama.

Dalam sebuah konten, Galih melakukan dialog dengan seorang anak di bawah umur. Dalam dialog tersebut ia menanyakan hewan yang dapat mengaji.

Anak yang ajak berdialog tersebut lantas menjawab pertanyaan Galih. Namun selalu disalahkan hingga akhirnya dia membenarkan jawaban anak tersebut yang menyebutnya serigala.***

Editor: Chandra Adi N

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x