Cak Nun: Itu Tak Lazim, Soal Azan Diubah Jadi Seruan Jihad

- 2 Desember 2020, 22:43 WIB
Cak Nun beri tanggapan soal azan dengan seruan jihad
Cak Nun beri tanggapan soal azan dengan seruan jihad /Tangkap layar YouTube CakNun.com/

PORTAL JOGJA - Kasus seruan jihad menggunakan kalimat azan dinilai tidak lazim dan ramai di media sosial. Video tersebut menjadi viral di media sosial.

Tayangan video tersebut kemudian menjadi perbicangan netizen serta mengundang banyak komentar.

Video tersebut memperlihatkan sekelompok pria berpeci dan bersarung menyerukan kata jihad saat azan. Karena ada kalimat yang dipelesetkan itu kemudian jadi ramai dan jadi perbincangan netizen.

Baca Juga: Berkarier di Eropa Main di FC Utrecht Belanda, Ini Dukungan PSSI ke Bagus Kahfi

Dikutip dari Pikiran-rakyat.com dengan artikel berjudul Azan Berisi Seruan Jihad Sempat Hebohkan Publik, Cak Nun Beri Tanggapan: Itu Tidak Lazim.

Sekelompok orang tersebut menyerukan kalimat 'hayya alal jihad'.
Tentu aksi tersebut dirasa menjadi kontroversi bagi beberapa orang.

Beberapa tokoh pun tak segan memberikan tanggapan soal video yang tengah viral tersebut, salah satunya adalah budayawan Emha Ainun Nadjib alias Cak Nun, juga mengungkapkan pendapatnya soal video yang tengah viral tersebut.

Tanggapan Cak Nun tersebut dibagikan di kanal YouTube CakNun.com pada Selasa, 1 Desember 2020.

Menurut Cak Nun, jika dipandang dari perspektif fikih, azan yang menyerukan jihad tersebut sangatlah tidak lazim.

"Ada orang ikhomah dengan mengganti hayya alal solahnya menjadi hayya alal jihad," kata Cak Nun, seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com, dari kanal YouTube CakNun.com.

Baca Juga: Bagus Kahfi Segera ke Eropa, Main di FC Utrecht Belanda

"Dari perspektif fikih dan syariat itu tidak lazim, saya hanya mampu ngomong itu tidak lazim," tambahnya.

Cak Nun juga mengimbau bahwa nantinya akan muncul kesimpulan berbeda-beda dari beberapa ulama.

"Tapi jangan kaget kalau ada ulama yang mengambil kesimpulan kalau itu bid'ah, bahkan bid'ah qubro, atau mungkin bisa dianggap sesat, karena itu dirasa melanggar aturan," papar Cak Nun.

Karena peristiwa tersebut masih harus ditelaah lebih lanjut, Cak Nun hanya menyebutkan bahwa ia tak bisa berpendapat banyak.

"Saya tidak ikut ngomong apa-apa, tapi pokoknya itu tidak lazim," ungkap Cak Nun. Sehingga jangan kaget jika ada berbagai fatwa ulama," imbuhnya. 

Secara terpisah Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Cholil Nafis.

Baca Juga: Terjadi Pengangkatan Area Puncak Merapi Seluas 100 Ribu Meter Persegi, ini Kata BPPTKG

Seperti dilansir Pikiraran-Rakyat.com, dari unggahan Facebook Cholil pada Senin, 30 November 2020 lalu, ia menjelaskan bahwa azan merupakan panggilan untuk memberi tahu waktu salat dan melakukan salat jemaah di masjid.

Ia juga menambahkan bahwa syariat masih menganjurkan penggunaan azan kepada selain salat, seperti sunah mengazani anak yang baru lahir, hingga saat jenazah diturunkan dari liang kubur.

"Maka di zaman Rasulullah saw, pernah dilakukan penambahan atau perubahan redaksi adzan, manakala ada udzur yang menghalangi masyarakat datang ke Masjid, seperti hujan deras dan angin kencang,” tutur Cholil Nafis.

Baca Juga: Ini Alasan FPI Tak Jadi Parpol, Jubir FPI Munarman: Kami Bukan Orang Suci

Cholil mengatakan bahwa, Nabi Muhammad SAW tak pernah mengubah redaksi dalam azan, meski sedang perang sekalipun.

Oleh karena itu, Cholil meyatakan bahwa kalimat  azan tidak boleh diubah, apalagi untuk ajakan jihad. *(Pikiran-Rakyat.com/Nopsi Marga)

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Pikiran-Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x