Buruh Yogyakarta Menilai Pemangkasan Cuti Bersama Akhir Tahun Salah Kaprah

- 2 Desember 2020, 16:36 WIB
Ilustrasi - Libur dan cuti bersama akhir tahun.*
Ilustrasi - Libur dan cuti bersama akhir tahun.* /Pixabay./
PORTAL JOGJA- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta menilai keputusan pemerintah memangkas cuti bersama pada akhir tahun sebagai sebuah tindakan salah kaprah. Hal ini tertuang dalam empat pernyataan sikap dari salah satu organisasi buruh di Kota Pelajar tersebut.
 
Sekretaris DPD KSPSI DIY Irsad Ade Irawan dalam siaran persnya yang diterima PortalJogja, Rabu, 2 Desember 2020 mengatakan,“Sehubungan dengan pemangkasan cuti bersama akhir tahun, kami menyatakan sikap bahwa pemangkasan libur atau cuti adalah suatu hal yang salah kaprah. Karena cuti adalah hak pekerja atau buruh, yang dengan alasan yang sama halnya dengan pandemi Covid-19 telah dipangkas pada libur Idul Fitri 2020.” 
 
Menurut Irsad hal yang perlu dilakukan oleh pemerintah adalah menciptakan penegakan protokol kesehatan di tempat kerja maupun di tempat wisata dapat berjalan dengan baik. Lalu pemerintah seyogyanya tidak hanya memangkas cuti buruh namun juga harus menegakkan disiplin pengusaha dalam membayar upah lembur buruh yang masuk pada tanggal yang seharusnya  menjadi cuti bersama.
“Pemerintah perlu membuat skema kongkrit dari dampak pembatalan cuti pada buruh di sektor hotel, retail, dan pariwisata seperti adanya PHK, pemotongan upah, dan buruh yang dirumahkan tanpa upah,” tuturnya.
 
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi mengurangi libur cuti bersama pada akhir tahun. Libur cuti bersama awalnya enam hari akhirnya dipangkas hanya menjadi tiga hari.
 
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy di Jakarta sebagaimana dikutip dari ANTARA, Selasa, 1 Desember 2020 mengatakan “Secara teknis pengurangan libur itu ada tiga hari yaitu tanggal 28 hingga 30 Desember. Nanti kesepakatan ini akan ditandatangani oleh tiga menteri, Menpan RB, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Agama,”
Menurut Muhajir, libur Natal dan Tahun Baru tetap ada, ditambahkan dengan libur pengganti Idul Fitri yang sebelumnya dipindahkan dari Juli lalu. Pada hari libur nasional reguler yang sudah terjadwal pada kalender 2020, tanggal 24 dan 25 Desember, yaitu Kamis dan Jumat tercatat sebagai hari libur nasional, ditambah pada 26 dan 27 Desember merupakan hari libur akhir pekan, Sabtu dan Minggu.
 
Berdasarkan keputusan bersama antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Agama, dan Menteri Ketenagakerjaan yang diputuskan pada April lalu, seharusnya pada 28-31 Desember, yaitu Senin hingga Kamis merupakan libur cuti bersama pengganti cuti bersama Lebaran 2020. Namun, berdasarkan keputusan yang baru ini, libur pengganti cuti bersama Lebaran 2020 hanya pada 31 Desember dilanjutkan dengan hari libur nasional 1 Januari 2021, yaitu Kamis dan Jumat.
 
Muhadjir mengatakan pengurangan hari libur cuti bersama Idul Fitri tersebut tidak akan diganti di kemudian hari.“Dikurangi berarti tidak akan diganti. Dipangkas, dikurangi jadi tidak akan diganti,” kata Muhajir.***

Editor: Chandra Adi N

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x