PORTAL JOGJA - Hari Raya Idul Adha tahun 1441 H ini jatuh pada Jum’at 31 Juli 2020. Salah satu masalah musiman yang sering muncul adalah jika hari raya Idul Fitri atau Idul Adha jatuh pada hari Jum‟at, apakah shalat Jum‟at masih wajib bagi orang yang sudah melakukan shalat Id atau tidak ? Bagaimana pula hukum shalat Jum‟at pada hari itu?
Pengampu Kajian Fikih Rubu ‘Ubudiyyah wa Mu’amalah Yogyakarta Mu’inan Rafi’ S.HI; MS.I mengatakan, hari raya jatuh pada Hari Jum’at tentu saja tidak hanya terjadi saat ini saja. Namun sejak zaman Rasulullah pun pernah terjadi.
Baca Juga: KAI Daop 6 Yogyakarta Operasikan 3 Kereta Jarak Jauh Mulai 30 Juli
Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda: hari ini kalian mengalami dua hari raya (yaitu Idul Adha dan Jum'at), oleh karena itu barang siapa yang mencukupkan diri dengan hari raya saja dan tidak melaksanakan shalat Jum'at dipersilahkan. Namun kami (Rasul) tetap mengadakan shalat Jum'at.
Mengenai hukum melaksanakan shalat Jum‟at dan atau shalat Dhuhur bagi umat Islam yang telah menunaikan shalat Ied, para ulama mazhab berbeda pendapat:
Mazhab Imam Syafi’i: Jum’atan wajib bagi seluruh ahl al-balad, sedangkan bagi ahl al-qura tidak wajib;
Baca Juga: Musin Kemarau Tiba, Suhu di Yogya Mulai Dingin
Mazhab Imam Hanafi: Jum’atan wajib bagi seluruh ahl al-balad;
Mazhab Imam Hambali: tidak wajib Jum’atan bagi ahl al-qura dan ahl al-balad, mereka tetap wajib shalat Dzuhur;
Mazhab Imam ‘Ata’: Jum’atan dan shalat Dzuhur keduanya tidak wajib bagi mereka yang telah menunaikan shalat id, mereka langsung melakukan shalat Ashar.
Berdasarkan dalil-dalil yang bersumber dari hadis Nabi SAW dan pendapat ulama mazhab Mu’inan berpendapat, rukhsah (keringanan) atas diperbolehkannya meninggalkan shalat Jum‟at, illat (sebab) hukumnya sebagaimana dikatakan Rasulullah adalah jika umat Islam jarak antara rumah (ahl al-qura) dengan tempat ibadah (masjid) relatif berjauhan.