Hati-Hati! Jangan Upah Tukang Jagal Kurban dengan Daging

- 28 Juli 2020, 09:55 WIB
Sapi kurban.
Sapi kurban. /Bagus Kurniawan/(siti baruni)

PORTAL JOGJA - Menjelang Idul Adha 1441 H persiapan pelaksanaan ibadah kurbah sudah banyak dilakukan. Tak hanya pemesanan atau pembelian hewan kurban. Lebih dari itu peran juru sembelih atau jagal pun sangat penting.

Namun hati-hati jika akan menggunakan jasa juru sembelih atau tukang jagal. Pembayaran atas jasa yang diberikan tidak diperkenankan berupa daging maupun kulit. “Boleh dibayar dengan uang, tapi tidak boleh dibayar dengan daging atau kulit,” kata Pimpinan Ponpes Lintang 9 KH Heri Kuswanto pada PortalJogja.

Kulit hewan kurban justru diperkenankan diberikan pada takmir atau panitia penyelenggara kurban. Tak jadi soal jika takmir atas kesepakatan bersama memutuskan untuk menjual kulit hewan kurban tersebut.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Keutamaan Puasa Tarwiyah dan Arafah Hingga Beda iPhone Asli dan Rekondisi

“Tapi akadnya harus jelas dulu, diberikan pada takmir. Sudah jadi haknya takmir mau dipotong-potong kemudian dibagi atau mau dijual lagi silahkan saja,” terang Heri Kuswanto lagi.

Biasanya, orang yang berkurban (mudhahhy) akan dikenai biaya operasional. Selain untuk keperluan penyelenggaraan kurban, salah satu penggunaan biaya operasional itu adalah untuk memberikan upah bagi juru sembelih.

Meski demikian, tukang jagal bukan berarti tidak boleh sama sekali menerima daging kurban. Tukang jagal juga berhak menerima daging kurban, namun bukan atas nama mereka sebagai juru sembelih, melainkan sebagai mustahiq (penerima). Jika atas nama mustahiq, ia berhak mendapatkan jatah sebagaimana penerima yang lain.

Baca Juga: Calon Jemaah Haji Mulai Berdatangan ke Mekah

Daging yang diberikan pada tukang jagal namun sudah dalam posisi sebagai mustahiq ini baru diterimakan setelah para juru sembelih menerima upah atas jasa mereka memotong hewan kurban. (*)

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x