Hukum Salat Jum’at Saat Berbarengan Hari Raya

- 29 Juli 2020, 06:30 WIB
Mu’inan Rafi’ S.HI; MS.I.
Mu’inan Rafi’ S.HI; MS.I. /Bagus Kurniawan/(siti baruni)

Baca Juga: Haji 2020, Air Zamzam Dibagikan dengan Botol

Bagaimana dalam konteks saat ini ? “Lha kalau di Indonesia itu masjid dan pemukiman itu kan berdekatan, jadi penyebab hukumnya tidak tersentuh,” terang Mu’inan yang juga dosen Fakultas Agama Islam Universitas Alma Ata Yogyakarta ini.

Dengan kata lain, wajib hukumnya bagi mereka untuk tetap melaksanakan shalat Jum‟at pada hari raya yang kebetulan jatuh pada hari Jum’at, “Bagi takmir masjid dilarang keras meniadakan shalat Jum’at,” tegas Mu’inan.

“Meskipun hanya empat puluh orang misalnya, tapi tidak boleh meniadakan. Jangan sampai yang wajib (shalat Jum’at) digantikan dengan yang sunnah (shalat Ied),” pesannya mengingatkan. (*)

 

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x