Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan, Ini Pendapat 7 Ulama Mulai dari Gus Baha, Quraish Shihab, hingga Adi Hidayat

- 2 Mei 2021, 10:31 WIB
Ilustrasi pemberian zakat fitrah berupa beras kepada umat Islam lainnya yang membutuhkan di daerah pedalaman Indonesia
Ilustrasi pemberian zakat fitrah berupa beras kepada umat Islam lainnya yang membutuhkan di daerah pedalaman Indonesia /Instagram Abdul Somad Official/

“Di Indonesia ini 2,5 kg. Sejatinya sha itu bukan ukuran timbangan tapi ukuran liter. Dan ternyata MUI Jatim(Jawa Timur) sudah mengeluarkan fatwa, jadi anjuran ketika mengeluarkan zakatul fitr itu 3 kg yang harus diberikan kepada masyarakat,” ujar ustad yang memilih membayar zakat fitrah dengan makanan pokok.

6. Firanda Andirja

Penceramah yang pernah menjadi penceramah di Masjid Nabawi Madinah ini menekankan ukuran untuk pembayaran zakat fitrah adalah empat mud yang setara dengan satu sha’.

Ini merupakan ukuran volume atau isi dari ketika kedua telapak tangan disatukan, dan bahan makanan pokok memenuhi kedua telapak tangan tersebut.

“Ketika dikonversikan antara volume menjadi berat(kg), ini menjadi berubah berbeda-beda. Beda empat beginian (sambit meraupkan dua telapak tangan, mud) kismis, anggur yang sudah kering, beda dengan empat ginian beras, kurma dan gandum,” ujarnya menjelaskan mengapa volume dan isi makanan pokok dapat berbeda berat sesuai dengan jenis makanannya.

“Intinya, kalau antum mau hati-hati, bayar tiga kilogram. Karena ada rentang, ada yang bilang 2,4 kg, 2,8 kg, jadi supaya berhati-hati, ente bayar 3 kg saja, jadi aman,” ujarnya.

Ustad yang merupakan jebolan Universitas Madinah ini pun menjelaskan ada tiga mazhab yang menyatakan tidak sah membayar zakat fitrah menggunakan uang. Yaitu mazhab Syafi’i, Maliki dan Hambali.

“Harus dengan bahan makanan pokok yang ada di negeri tersebut. Apakah dengan kurma, gandum, jagung, beras, sesuai dengan bahan makanan pokok yang ada. Intinya merupakan bahan makanan yang bisa disimpan,” ujar Firanda Andirja.

Namun bagi mazhab Hanafi oleh Abu Hanifah, zakat fitrah boleh dikeluarkan menggunakan uang.

“Kalau ada yang berpendapat boleh dengan uang, tidak mengapa karena ini masalah khilafiyah. Karena misalnya sekarang orang butuh uang, bukan butuh beras,” ujarnya sambil mencontohkan bila sebuah kampung telah memiliki beras namun tidak punya lauk, maka zakat fitrah boleh diberikan dalam bentuk uang yang tujuannya memberikan makanan bagi mereka.

Halaman:

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Sumber: Youtube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x