Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan, Ini Pendapat 7 Ulama Mulai dari Gus Baha, Quraish Shihab, hingga Adi Hidayat

- 2 Mei 2021, 10:31 WIB
Ilustrasi pemberian zakat fitrah berupa beras kepada umat Islam lainnya yang membutuhkan di daerah pedalaman Indonesia
Ilustrasi pemberian zakat fitrah berupa beras kepada umat Islam lainnya yang membutuhkan di daerah pedalaman Indonesia /Instagram Abdul Somad Official/

PORTAL JOGJA - Salah satu amalan wajib dalam bulan Ramadhan selain berpuasa adalah membayar zakat fitrah. Ada beberapa perbedaan dalam hal pembayaran zakat fitrah menurut beberapa ulama.

Tujuh ulama kenamaan di Indonesia, mulai dari Gus Baha, Quraish Shihab, hingga Adi Hidayat masing-masing memiliki dasar hadis yang shahih.

Secara garis besar, kesemua ulama menyetujui bahwa untuk zakat fitrah menggunakan takaran satu sha’ dan dikeluarkan berdasarkan makanan pokok tiap daerah.

Baca Juga: Ustad Adi Hidayat Beri Petunjuk 3 Amalan Utama Bulan Ramadhan, Nomor 3 Amalan Penentu

Satu sha’ sama dengan empat mud. Pada zaman Rasulullah, satu mud diartikan sebagai volume atau isi dari makanan pokok tersebut dalam kedua telapak tangan yang disatukan.

Para zaman Rasulullah SAW, zakat fitrah yang dikeluarkan berupa kurma, gandum, keju, dan anggur. Di Indonesia, sesuai dengan kesepakatan jumhur ulama, makanan pokok yang dikeluarkan untuk zakat fitrah berupa beras.

1. Gus Baha

Ulama asal Rembang, Jawa Timur ini memilih untuk membayar zakat fitrah menggunakan uang yang setara dengan lima kilogram beras.

Baca Juga: 5 Amalan di 10 Malam Terakhir Bulan Ramadhan Menurut Khalid Basalamah, Nomor 3 Terhalang Pandemi Covid-19

Halaman:

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Sumber: Youtube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x