10 Kepala Negara di Dunia yang Menjalani Hukuman Mati, Ada Ali Bhutto, Najibullah, Saddam Hussein dan Marcos

- 10 April 2021, 08:45 WIB
Ilustrasi hukuman mati.
Ilustrasi hukuman mati. /Prestasi diri.blogspot

Setelah Jepang kalah perang, Tojo sempat berusaha menembak dirinya sendiri di dada namun gagal. Ia kemudian menjalani pengadilan militer internasional dan dinyatakan bersalah terkait peperangan dan pelanggaran hukum internasional yakni perang di wilayah China, Korea dan Asia lainnya.

Ia divonis mati pada 12 November 1948, dan menjalani hukuman gantung.

8. Mali

Presiden Negara Mali di Afrika, Moussa Traoré juga harus menjalani eksekusi hukuman mati. Namun hukuman diringankan dan kemudian dibebaskan tahun 2002.

Baca Juga: Jadwal Acara GTV, Hari ini, Sabtu, 10 April 2021, Tayang: Be Be Bears, Big Movies Family dan Film Cliffhanger

Moussa lahir 25 September 1936 dan meninggal 15 September 2020 pada umur 83 tahun. Awal karirnya adalah seorang tentara, politikus dan diktator Mali yang menjabat sebagai Presiden Mali dari 1968 hingga 1991.

Sebagai Letnan, dia memimpin pengusiran militer terhadap Presiden Modibo Keïta pada tahun 1968. Setelah itu ia menjabat sebagai kepala negara hingga 1991, ketika ia digulingkan oleh protes rakyat dan kudeta militer.

Dia dua kali dijatuhi hukuman mati pada 1990an, tetapi akhirnya diampuni dan dibebaskan pada tahun 2002. Dia telah pensiun dari kehidupan politik dan meninggal pada tahun 2020.

9. Korea Selatan

Presiden Korea Selatan, Chun Do-hwan menjabat sebagai presiden tahun1980-1988. Karirnya diawali sebagai seorang tentara. Ia dijatuhi hukuman mati kemudian diampuni pada masa pemerintah Presiden Kim Young-Sam atas saram presiden terpilih Kim Dae Jung pada 1997.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x