Hukuman Mati Pada 3 Pemuda Syiah yang Masih di Bawah Umur Diringankan Menjadi 10 Tahun Penjara

- 8 Februari 2021, 15:53 WIB
Ilustrasi hukuman mati.
Ilustrasi hukuman mati. /Prestasi diri.blogspot

PORTAL JOGJA - Tiga pemuda Syiah yang ditahan pemerintah Arab Saudi 9 tahun lalu dan dijatuhi hukuman mati kini dikurangi hukumannya menjadi 10 tahun. 9 tahun sudah berlalu, diperkirakan tahun 2022 Ali Al-Nimr, Dawood al-Marhoun dan Abdullah al-Zaher, akan dibebaskan.

“Di penjara anakku tidak meniup lilin pada hari kelahirannya, melainkan menyalakan nyala api harapan lagi,” ujar Ali Al-Nimr melalui laman Facebook Save Ali Al-Nimr.

Human Right Commision (HRC) atau Komisi Hak Asasi Manusia yang didukung pemerintah Arab Saudi mengatakan pada Minggu, 7 Februari 2021 bahwa tiga pemuda Muslim Syiah yang dijatuhi hukuman mati ketika mereka masih di bawah umur telah dikurangi hukumannya menjadi 10 tahun penjara.

Baca Juga: Waspada! Kenali 5 Tanda Ponsel Anda Diretas

Ali Al-Nimr adalah keponakan ulama Syiah terkemuka Nimr al-Nimr yang dieksekusi pemerintah Arab Saudi pada tahun 2016.

Ulama Syiah Nimr al-Nimr pada tahun 2012 ditangkap karena berbagai protesnya kepada pemerintah Saudi dan bahkan menyerukan pemisahan provinsi mayoritas Syiah dari Pemerintah Saudi. Tak lama setelah penangkapan tersebut, gelombang protes pun mengemuka.

Ali Al-Nimr, Dawood al-Marhoun dan Abdullah al-Zaher yang baru berusia 17, 17 dan 15 tahun ditangkap karena berpartisipasi dalam protes tersebut dan dijatuhi hukuman mati. Nimr al-Nimr dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Kriminal Khusus dan dipenggal pada tahun 2016.

Baca Juga: 6 Drama China Terbaru untuk Menemani Liburan Imlek di Rumah

Ali Al-Nimr telah menjalani lebih dari sembilan tahun penjara sejak penangkapannya. “Hukumannya diringankan pada hari Minggu 8 Februari 2021 , sementara Marhoun dan Zaher telah diringankan pada November 2020,” ucap juru bicara HRC kepada Reuters dan dikutip Portaljogja.com.

Halaman:

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x