Hukuman Mati Pada 3 Pemuda Syiah yang Masih di Bawah Umur Diringankan Menjadi 10 Tahun Penjara

- 8 Februari 2021, 15:53 WIB
Ilustrasi hukuman mati.
Ilustrasi hukuman mati. /Prestasi diri.blogspot

Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi melakukan peninjauan kembali atas hukuman mati yang dijatuhkan kepada 3 anak tersebut yang kini sudah berusia 26 dan 24 tahun.

Peninjauan tersebut mengikuti keputusan kerajaan tahun 2020 lalu bahwa individu yang dijatuhi hukuman mati atas kejahatan yang dilakukan ketika di bawah umur akan menjalani hukuman hingga 10 tahun di pusat penahanan remaja.

Baca Juga: Mendes: Dana Desa 2021 Dapat Digunakan untuk Dukung PPKM Skala Mikro

Namun, keputusan itu tidak pernah diberitakan di media pemerintah atau dipublikasikan di surat kabar resmi seperti yang biasa dilakukan.

HRC pada hari Minggu 8 Februari 2021 menegaskan kembali bahwa keputusan kerajaan akan diterapkan secara surut untuk semua kasus di mana seseorang dijatuhi hukuman mati karena pelanggaran yang dilakukan di bawah usia 18 tahun.

Badan amal anti hukuman mati, Reprieve, menyambut baik berita itu namun tetap memperingatkan bahwa Kerajaan Saudi Arabia harus memastikan keputusan itu diterapkan untuk semua pelanggar remaja.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Episode 157: Elsa Panik, Akankah Kejahatannya Berhasil Terbongkar?

“Perubahan sejati bukanlah tentang berubahnya hukuman karena memiliki atensi tinggi, tapi memastikan tidak ada orang yang pernah dijatuhi hukuman mati karena 'kejahatan' masa kecil lagi di Arab Saudi," ujar Maya Foa, Direktur Reprieve.

Arab Saudi telah mengeksekusi 185 orang pada tahun 2019. Namun menurut HRC hukuman mati ini berkurang secara signifikan pada tahun 2020 yaitu hanya sebanyak 27 eksekusi.***

 

Halaman:

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x