Hukuman Mati Pada 3 Pemuda Syiah yang Masih di Bawah Umur Diringankan Menjadi 10 Tahun Penjara

- 8 Februari 2021, 15:53 WIB
Ilustrasi hukuman mati.
Ilustrasi hukuman mati. /Prestasi diri.blogspot

PORTAL JOGJA - Tiga pemuda Syiah yang ditahan pemerintah Arab Saudi 9 tahun lalu dan dijatuhi hukuman mati kini dikurangi hukumannya menjadi 10 tahun. 9 tahun sudah berlalu, diperkirakan tahun 2022 Ali Al-Nimr, Dawood al-Marhoun dan Abdullah al-Zaher, akan dibebaskan.

“Di penjara anakku tidak meniup lilin pada hari kelahirannya, melainkan menyalakan nyala api harapan lagi,” ujar Ali Al-Nimr melalui laman Facebook Save Ali Al-Nimr.

Human Right Commision (HRC) atau Komisi Hak Asasi Manusia yang didukung pemerintah Arab Saudi mengatakan pada Minggu, 7 Februari 2021 bahwa tiga pemuda Muslim Syiah yang dijatuhi hukuman mati ketika mereka masih di bawah umur telah dikurangi hukumannya menjadi 10 tahun penjara.

Baca Juga: Waspada! Kenali 5 Tanda Ponsel Anda Diretas

Ali Al-Nimr adalah keponakan ulama Syiah terkemuka Nimr al-Nimr yang dieksekusi pemerintah Arab Saudi pada tahun 2016.

Ulama Syiah Nimr al-Nimr pada tahun 2012 ditangkap karena berbagai protesnya kepada pemerintah Saudi dan bahkan menyerukan pemisahan provinsi mayoritas Syiah dari Pemerintah Saudi. Tak lama setelah penangkapan tersebut, gelombang protes pun mengemuka.

Ali Al-Nimr, Dawood al-Marhoun dan Abdullah al-Zaher yang baru berusia 17, 17 dan 15 tahun ditangkap karena berpartisipasi dalam protes tersebut dan dijatuhi hukuman mati. Nimr al-Nimr dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Kriminal Khusus dan dipenggal pada tahun 2016.

Baca Juga: 6 Drama China Terbaru untuk Menemani Liburan Imlek di Rumah

Ali Al-Nimr telah menjalani lebih dari sembilan tahun penjara sejak penangkapannya. “Hukumannya diringankan pada hari Minggu 8 Februari 2021 , sementara Marhoun dan Zaher telah diringankan pada November 2020,” ucap juru bicara HRC kepada Reuters dan dikutip Portaljogja.com.

Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi melakukan peninjauan kembali atas hukuman mati yang dijatuhkan kepada 3 anak tersebut yang kini sudah berusia 26 dan 24 tahun.

Peninjauan tersebut mengikuti keputusan kerajaan tahun 2020 lalu bahwa individu yang dijatuhi hukuman mati atas kejahatan yang dilakukan ketika di bawah umur akan menjalani hukuman hingga 10 tahun di pusat penahanan remaja.

Baca Juga: Mendes: Dana Desa 2021 Dapat Digunakan untuk Dukung PPKM Skala Mikro

Namun, keputusan itu tidak pernah diberitakan di media pemerintah atau dipublikasikan di surat kabar resmi seperti yang biasa dilakukan.

HRC pada hari Minggu 8 Februari 2021 menegaskan kembali bahwa keputusan kerajaan akan diterapkan secara surut untuk semua kasus di mana seseorang dijatuhi hukuman mati karena pelanggaran yang dilakukan di bawah usia 18 tahun.

Badan amal anti hukuman mati, Reprieve, menyambut baik berita itu namun tetap memperingatkan bahwa Kerajaan Saudi Arabia harus memastikan keputusan itu diterapkan untuk semua pelanggar remaja.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Episode 157: Elsa Panik, Akankah Kejahatannya Berhasil Terbongkar?

“Perubahan sejati bukanlah tentang berubahnya hukuman karena memiliki atensi tinggi, tapi memastikan tidak ada orang yang pernah dijatuhi hukuman mati karena 'kejahatan' masa kecil lagi di Arab Saudi," ujar Maya Foa, Direktur Reprieve.

Arab Saudi telah mengeksekusi 185 orang pada tahun 2019. Namun menurut HRC hukuman mati ini berkurang secara signifikan pada tahun 2020 yaitu hanya sebanyak 27 eksekusi.***

 

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x