Mendes: Dana Desa 2021 Dapat Digunakan untuk Dukung PPKM Skala Mikro

- 8 Februari 2021, 14:13 WIB
Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Abdul Halim
Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Abdul Halim /PRIANGANTIMURNEWS AGUS/ANTARA

PORTAL JOGJA - Pandemi covid-19 di Indonesia juga belu berakhir.Program vaksinasi covid-19 sudah mulai dijalankan untuk menekan kasus infeksi virus corona.

Berbagai kementerian seperti Kemendagri, Kemenkes, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan lintas kementerian melakukan upaya bersama menekan peningkatan kasus pandemi covid-19 di Indonesia.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menyatakan bahwa Dana Desa tahun 2021 dapat digunakan untuk mendukung pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro guna mengendalikan penularan covid-19.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Episode 157: Elsa Panik, Akankah Kejahatannya Berhasil Terbongkar?

Baca Juga: Program Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Pintar (KIP), Siswa SD-SMA dan Kejar Paket Dapat Bantuan Rp1 Juta

Menurut Instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dalam PPKM Skala Mikro di Desa, dana desa dapat digunakan untuk kegiatan PPKM mikro sesuai dengan kewenangan desa.

Dalam siaran pers dari kementerian di Jakarta, Senin, Instruksi Mendes PDTT yang berlaku mulai 6 Februari 2021 itu ditujukan kepada para kepala desa di Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali yang berada di dalam Zona PPKM Skala Mikro.

Dilansir dari Antara, Mendes PDTT menginstruksikan para kepala desa di provinsi tersebut melakukan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa untuk mendukung PPKM skala mikro di desa.

Baca Juga: Gunung Raung Lontarkan Abu Vulkanik Setinggi 2.000 Meter

Pemerintah desa juga diinstruksikan melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai pencegahan dan penanganan covid-19 serta meningkatkan disiplin warga menjalankan protokol kesehatan, termasuk memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, serta membatasi mobilitas.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x