China Jatuhi Hukuman Mati 2 Pejabat Tinggi Muslim Uighur Karena Dituduh Jadi Agen Separatisme

- 8 April 2021, 07:07 WIB
Ilustrasi masyarakat Muslim Uighur ditangkap oleh China dalam Demo meminta keadilan di AS
Ilustrasi masyarakat Muslim Uighur ditangkap oleh China dalam Demo meminta keadilan di AS /Bagus Kurniawan/Kuzzat Altay/Unsplash

PORTAL JOGJA - Pejabat China menyatakan pada 7 April 2021 bahwa dua pejabat tinggi di Xinjiang yang merupakan muslim Uighur, dijatuhi hukuman mati dengan alasan menjadi agen separatisme.

Pejabat pertama adalah Shirzat Bawudun, mantan kepala departemen kehakiman Xinjiang sedangkan pejabat kedua adalah Sattar Sawut, mantan direktur departemen pendidikan Xinjiang.

Propaganda mengenai kedua pejabat ini dituangkan dalam film dokumentar produksi CGTN, televisi berita berbahasa Inggris milik pemerintah China di bawah kendali Partai Komunis China.

Baca Juga: ASN Nekat Mudik Lebaran Bakal Kena Sanksi Disiplin , Menpan-RB Terbitkan SE Larangan ASN Mudik

Baca Juga: Fans Setan Merah Merapat! Liga Eropa: Manchester United ada di Jadwal Acara TV SCTV Kamis, 8 April 2021

Baca Juga: Arnold Schwarzenegger dalam film Terminator 2: Judgment Day, ini Jadwal Acara GTV Hari ini Kamis 8 April 2021

War in the Shadows yang berdurasi 56 menit dan telah ditayangkan pada Jumat 2 April 2021 lalu ini adalah film dokumentar keempat mengenai perang antiterorisme di daerah otonomi Uighur, Xinjiang sebagai tanggapan terhadap banyaknya kecaman mengenai tindakan China di Xinjiang oleh negara-negara barat.

Pengadilan China menjatuhi hukuman mati kepada Shirzat Bawudun, kepala departemen kehakiman Xinjiang dengan tuduhan berkolaborasi dengan East Turkistan Islamic Movement ETIM atau Gerakan Islam Turkistan Timur.

Tindakannya termasuk memberikan informasi ilegal, berpartisipasi dan membantu kegiatan teroris ETIM.

Baca Juga: Berikut ini 5 Faktor Utama yang Menyebabkan Mata Uang Rupiah Indonesia Melemah

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Independent


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x