ASN Nekat Mudik Lebaran Bakal Kena Sanksi Disiplin , Menpan-RB Terbitkan SE Larangan ASN Mudik

- 8 April 2021, 06:47 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo.
Menpan RB Tjahjo Kumolo. /Instagram/@sekjenkemendagri.

PORTAL JOGJA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo telah menerbitkan surat edaran larangan aparatur sipil negara (ASN) dan keluarganya bepergian keluar daerah atau mudik menjelang dan usai Lebaran 2021.

Jika melanggar, ASN akan dikenai sanksi disiplin sesuai PP No. 53/2010 dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK. "Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau mudik pada periode 6 sampai 17 Mei 2021," demikian tertulis dalam surat edaran tersebut

Dilansir dari Antara, Menpan-RB Thahjo Kumolo berharap  para ASN tidak mengajukan cuti selama periode pembatasan perjalanan. Begitupun pejabat pembina kepegawaian (PPK) di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah juga tidak diperkenankan memberikan izin cuti.

Baca Juga: Kepala BNPB Doni Monardo Sebut Huntara Tidak Dibangun di NTT, Ini Alasannya

Baca Juga: Menhub Budi Karya Sumadi: Bila Tak Dilarang, 81 Juta Orang Bakal Mudik Lebaran Menuju Daerah Ini

Hanya saja larangan tersebut dikecualikan bagi PNS yang melakukan cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti alasan penting. Cuti turut diberikan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang mengambil cuti melahirkan dan cuti sakit.

Selain itu, pengecualian larangan bepergian juga berlaku bagi ASN dengan alasan khusus dan telah memiliki surat tugas atau izin. ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan harus memiliki surat tugas yang ditandatangani setidaknya oleh pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala satuan kerja.

Jikapun ASN mendapatkan izin bepergian, harus tetap memperhatikan beberapa hal sepert peta zonasi risiko penyebaran Covid-19, serta peraturan dan kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang. ***

Editor: Siti Baruni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x