Ada Ancaman Hukuman Mati Untuk Pelaku Korupsi Bantuan Sosial, Mungkinkah Terealisasi ?

- 6 Desember 2020, 15:53 WIB
MENTERI Sosial, Juliari Batubara.Lagi-lagi Menteri Terjerat Korupsi. Kali Ini Ancamannya Hukuman Mati
MENTERI Sosial, Juliari Batubara.Lagi-lagi Menteri Terjerat Korupsi. Kali Ini Ancamannya Hukuman Mati /AMIR FAISOL/PR

PORTAL JOGJA - Beberapa pekan terakhir ini masyarakat dikejutkan dengan aksi KPK melakukan tangkap tangan terhadap sejumlah pejabat di kementrian Republik Indonesia.

Tak tanggung-tanggungu, hingga saat ini dua Menteri kabinet Indonesia Maju presiden Jokowi sudah ditetapkan sebagai tersangka lantaran kasus korupsi yang dilakukan.

Yang lebih mengejutkan lagi adalah kasus yang disangkakan kepada Menteri Sosial terkait dugaan korupsi bantuan sosial penanggulangan dampak wabah Covid-19.

Pakar hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta Dr Edi Hasibuan, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat para pelaku korupsi bantuan sosial penanggulangan dampak wabah Covid-19 dengan ancaman hukuman yang paling berat, termasuk hukuman mati.

Baca Juga: KPK Beberkan Uang Fee yang Diterima Mensos Rp10 Ribu dari Tiap Paket Sembako

"Melihat perbuatan para pelaku yang tega mengkorupsi uang negara untuk bansos, kita dukung KPK menuntut para tersangka dengan ancaman hukuman mati," kata Edi seperti dikutip dari Antara di Jakarta, Minggu 6 Desember 2020.

Menurut mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini, kinerja KPK yang sebelumnya banyak diragukan berbagai pihak, kini justru diapresiasi setelah menangkap dua menteri dalam rentang waktu cepat.

"Kita melihat pelaku yang berhasil ditangkap tangan juga bukan orang sembarangan. Dalam dua minggu terakhir ini, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menjadi sasaran penegakan hukum KPK," tutur Edi.

Baca Juga: Mensos Juliari Batubara Serahkan Diri ke KPK, Diduga Menerima Suap Sekitar Rp17 Miliar  

Bahkan dia melihat penangkapan Edhy di Bandara Sokarno Hatta dan Juliari menjadi OTT paling sempurna sejak KPK dibentuk.

"Kita apresiasi dan kita dukung terus KPK agar bisa memberantas korupsi di negeri ini," ujar pengajar pidana korupsi ini.

KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka korupsi bansos pandemik COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Baca Juga: Dua Menteri Kabinet Jadi Tersangka, Jokowi : Sudah Saya Ingatkan Sejak Awal Jangan Korupsi

Empat orang lainnya juga menjadi tersangka yakni Matheus Joko Santoso (pejabat pembuat komitmen Kementerian Sosial), Adi Wahyono (pejabat pembuat komitmen Kementerian Sosial), Ardian IM (swasta) dan Harry Sidabuke (swasta).

Ardian dan Harry menjadi tersangka pemberi suap, sedangkan Juliari, Matheus dan Adi menjadi penerima suap.***

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x