PORTAL JOGJA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Mensteri Sosial (mensos) Juliari Peter Batubara sebagai tersangka kasus suap bantuan sosial di masa pandemi covid-19 senilai Rp17 miliar.
Barang bukti uang tunai berbagai pecahan dalam koper berbagai ukuran. Barang bukti tersebut juga sudah ditunjukkan KPK saat konferensi pers.
KPK menyatakan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara menerima fee sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket.
Baca Juga: Dua Menteri Kabinet Jadi Tersangka, Jokowi : Sudah Saya Ingatkan Sejak Awal Jangan Korupsi
Hal tersebut disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari dikutip dari PMJNews.com.
"Untuk fee tiap paket Bansos disepakati oleh MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bantuan sosial," kata Firli Bahuri.
Menurut Firli, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) adalah pejabat pembuat komitmen dalam proyek bantuan Covid-19 yang ditunjuk langsung oleh Mensos Juliari Batubara.
Kemudian, keduanya membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan yang di antaranya Ardian (AIM), Harry Sidabuke (HS), dan PT RPI, yang diduga milik Joko Santoso sendiri. Penunjukan PT RPI itu diduga diketahui oleh Juliari Batubara dan Adi.
Baca Juga: Menteri Jadi Tersangka, LPSK Jamin Saksi Tak Perlu Takut Lapor Ungkap Kasus Suap dan Korupsi
Firli menjelaskan, pada pelaksanaan paket bantuan Corona periode pertama, diduga diterima fee sebesar Rp12 miliar. Mensos Juliari Batubara diduga turut menerima uang senilai Rp8,2 miliar.