Menteri Jadi Tersangka, LPSK Jamin Saksi Tak Perlu Takut Lapor Ungkap Kasus Suap dan Korupsi

- 6 Desember 2020, 12:37 WIB
LPSK bakal segera mengirim tim guna memberikan perlindungan dan pemberian hak asasi kepada korban aksi penyerangan yang terjadi Lewono Lembantongoa, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tenggara pada Jumat, 27 November 2020.
LPSK bakal segera mengirim tim guna memberikan perlindungan dan pemberian hak asasi kepada korban aksi penyerangan yang terjadi Lewono Lembantongoa, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tenggara pada Jumat, 27 November 2020. /lpsk.go.id

PORTAL JOGJA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Mensteri Sosial (mensos) Juliari Peter Batubara sebagai tersangka kasus suap bantuan sosial senilai Rp17 miliar.

Ini merupakan kasus kedua, Menteri Kabinet Indonesia Maju.yang ditetapkan jadi tersangka oleh KPK. Pertama Edhy Prabowo menteri Kelautan dan Perikanan dalam kasus suap ekspor benih lobster atau benur. Kedua Menteri Sosial Juliar Peter Batubara dalam bansos selama pandemi covid-19.

KPK menetapkan Juliari menjadi tersangka bersama empat orang lainnya yang ditengkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) sebelumnya.

Penetapan itu, disampaikan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri di kantor KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta.

Baca Juga: 4 Menteri Korup di Masa Pemerintahan Presiden Jokowi

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta saksi-saksi kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) covid-19 tidak perlu khawatir dan takut untuk mengungkapkan kasus tersebut.

"Mari bantu penegak hukum dengan berani memberikan keterangan sehingga korupsi itu dapat diungkap dan pelaku-nya diadili," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo, dalam pernyataannya, di Jakarta, Minggu 6 Desember 2020.

Hasto mengatakan keberanian para saksi turut mengungkapkan kasus tersebut akan diimbangi dengan perlindungan dari negara, yang pelaksanaannya dilakukan LPSK. Hal itu diatur secara jelas dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Baca Juga: Ingat, Terakhir Hari Ini! Ayo Buat Vlog Cukup 2 Menit di Kartu Prakerja Ada Hadiah Rp40 Juta

"Perlindungan kepada saksi, termasuk kepada pelaku yang mau bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator), bertujuan agar mereka dapat memberikan informasi apa adanya tanpa intimidasi atau potensi ancaman lain," kata Hasto dikutip dari Antara.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah