Mensos Juliari Batubara Serahkan Diri ke KPK, Diduga Menerima Suap Sekitar Rp17 Miliar  

- 6 Desember 2020, 06:07 WIB
Mensos Juliari P Batubara.
Mensos Juliari P Batubara. /- Foto : Instagram @juliaribatubara

 

PORTAL JOGJA - Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menyerahkan diri ke KPK dan tiba di gedung tersebut pada Minggu, 6 Desember 2020 sekitar pukul 02.45 WIB.

Saat masuk ke gedung KPK Juliari tampak mengenakan jaket hitam, celana cokelat, topi hitam dan masker, serta didampingi oleh sejumlah petugas KPK.

Ia kemudian langsung naik menggunakan tangga menuju ruang pemeriksaan,  sambil melambaikan tangannya dan melanjutkan langkah menaiki tangga gedung KPK.
Baca Juga: Menteri Sosial Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Barang Bukti Uang yang Diamankan Senilai Rp14 Miliar
KPK menetapkan Juliari sebagai tersangka karena diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari rekanan pengadaan bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Ketua KPK Firli Bahuri seperti dilansir dari Antara mengatakan, perkara tersebut diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan 2 periode.

"JPB (Juliari P Batubara) selaku Menteri Sosial menunjuk MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukan langsung para rekanan," ungkap Firli.
Baca Juga: Usai Menteri KKP, Pejabat Kemensos Terkena OTT KPK Terkait Bansos
Diduga disepakati adanya "fee" dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS.

"Untuk "fee" tiap paket bansos di sepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos," tambah Firli.

Selanjutnya Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang diantaranya Ardian IM, Harry Sidabuke dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.
Baca Juga: Edhy Prabowo Tersangka Suap, Gerindra Minta Maaf Kepada Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin
"Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW," ungkap Firli.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

"Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK (Eko) dan SH (Shelvy N) selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB (Juliari Peter Batubara)," lanjut Firli.
Baca Juga: Barang Mewah dalam Dugaan Kasus Suap Menteri KKP Edhy Prabowo, Tas LV , Road Bik Hingga Jam Rolex
Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 5 Desember di beberapa tempat di Jakarta, petugas KPK mengamankan uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yaitu sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar 171,085 dolar AS (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar 23.000 dolar

Dalam operasi tangkap tangan ini KPK menetapkan lima tersangka yakni Menteri Sosial Juliari P Batubara, pejabat pembuat komitmen di Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono dan pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke serta mengamankan uang dengan jumlah Rp14,5 miliar.***

Editor: Chandra Adi N

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x