Barang Mewah dalam Dugaan Kasus Suap Menteri KKP Edhy Prabowo, Tas LV , Road Bik Hingga Jam Rolex

- 26 November 2020, 17:53 WIB
Jam Tangan Rolex Yacht-Master II yang dijadikan barang bukti kasus suap benih lobster Menteri KKP Edhy Prabowo
Jam Tangan Rolex Yacht-Master II yang dijadikan barang bukti kasus suap benih lobster Menteri KKP Edhy Prabowo /Monochrome Watches

PORTAL JOGJA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan aliran dana sebesar Rp3,4 miliar kepada Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo. Aliran dana itu diduga ditransfer ke rekening tersangka AF dan dipakai untuk membeli sejumlah barang mewah.

Deretan barang mewah tersebut seperti jam tangan merk Rolex, tas Tumi dan LV serta baju Old Navy dengan perkiraan harga Rp750 juta. Selain barang-barang mewah tersebut, juga ditunjukkan sepeda yang belum dirakit, sepatu, tas, jam tangan sebagai barang bukti pembelian barang dari hasil suap.

Baca Juga: Ditetapkan Era SBY, 28 November Adalah Hari Menanam Pohon Indonesia

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di gedung KPK Jakarta, Kamis 26 November 2020 mengatakan, “Pada 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening ABT (Ahmad Bahtiar) ke rekening di salah satu bank atas nama AF (Ainul Fiqih) sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan EP (Edhy Prabowo), IRW (Iis Rosyati Dewi), SAF (Safri) dan APM (Andreu Pribadi Misata) antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh EP dan IRW di Honolulu AS."

"Selanjutnya belanja tersebut dilakukan pada 21 sampai dengan 23 November 2020.Sejumlah sekitar Rp750 juta diantaranya berupa jam tangan rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy," tambah Nawawi.

Di samping itu pada bulan Mei 2020, Edhy juga diduga telah menerima uang sebesar 100 ribu dolar dari Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito melalui Safri dan Amril Mukminin.

Baca Juga: Pemprov DIY akan Perketat Protokol Kesehatan saat Libur Hari Batal dan Tahun Baru

Selain itu SAF dan APM pada sekitar bulan Agustus 2020 menerima uang dengan total sebesar Rp 436 juta dari AF.

KPK saat ini telah menetapkan 7 orang tersangka dimana 6 diantaranya sebagai penerima:

1. EP (Edhy Prabowo), Menteri Kelautan dan Perikanan
2. SAF (Safri) Staf Khusus Menteri KKP
3. APM; (Andreu Pribadi Misata), staf khusus Menteri juga selaku Ketua
Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence)
4. SWD; (Siswadi) pengurus PT Aero Citra Kargo
5. AF; (Ainul Faqih), staf istri Menteri KKP
6. AM (Amril Mukminin), Sespri Menteri KKP

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x