Ditetapkan Era SBY, 28 November Adalah Hari Menanam Pohon Indonesia

- 26 November 2020, 16:41 WIB
Ilustrasi : Menanam pohon dapat dikenalkan sejak usia anak-anak.
Ilustrasi : Menanam pohon dapat dikenalkan sejak usia anak-anak. /Siti Baruni/- Foto : Portal Jogja/Siti Baruni

PORTAL JOGJA – Di Indonesia tanggal 28 November diperingati sebagai Hari Menanam Pohon Indonesia. Pemerintah Indonesia telah menetapkan tanggal itu sebagai Hari Menanam Pohon Indonesia dengan sebuah Kepres atau Keputusan Presiden.

Presiden pada masa itu, yakni Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Keputusan Presiden RI No 24 Tahun 2008. Tentu saja penerbitan Kepres Tentang Hari Menanam Pohon Indonesia tersebut bukan tanpa sebab.

Setahun sebelumnya, tepatnya 28 November 2007 berbagai organisasi mencanangkan aksi penanaman pohon secara serentak di Indonesia. Salah satunya adalah Aksi Penanaman Serentak dan Gerakan Perempuan Tanam Pohon  yang menghasilkan banyak pohon tertanam.

Baca Juga: Daftar SPBU di DIY yang Jual Pertalite Seharga Premium

Pencanangan itu sekaligus menjadi awal dimulainya kegiatan menanam selama Bulan Desember 2007 sebagai bulan menanam nasional.   

Berselang setahun kemudian, Presiden SBY mencanangkan tanggal 28 November sebagai Hari Menanam Pohon Indonesia. Saati itu Presiden SBY juga meminta kepada masyarakat agar menanam minimal satu pohon per orang atau yang dikenal dengan One Man One Tree (OMOT).

Gerakan ini menjadi langkah strategis Indonesia dalam mengantisipasi perubahan iklim global, degradasi dan deforestasi hutan dan lahan.

Baca Juga: Gunung Merapi Hari Ini, Kamis 26 November 2020, BPPTKG Laporkan Asap Kawah Mencapai 250 Meter

Kepres No . 24 Tahun 2008 selain menetapkan tanggal 28 November sebagai Hari Menanam Pohon Indonesia  dan dilanjutkan dengan Bulan Menanam Pohon Nasional  pada Bulan Desember, juga menyebutkan bahwa Hari Menanam Pohon  Indonesia bukan merupakan hari libur.***

 

Editor: Siti Baruni

Sumber: promkes.kemkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x