PORTAL JOGJA - Dalam 4 bulan terakhir, Singapura menahan dua pelaku rencana penyerangan terhadap rumah ibadah dengan acuan Internal Security Act(ISA) atau Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri Singapura. Satu pelaku berusia 16 tahun berencana menyerang 2 masjid, dan pelaku lainnya yang berusia 20 tahun berencana untuk menyerang sinagoge, tempat ibadah Yahudi.
Departemen Keamanan Dalam Negeri Singapura (ISD), dalam siaran pers Rabu, 10 Maret 2021, menyatakan bahwa seorang laki-laki warga negara Singapura berusia 20 tahun telah ditangkap pada 5 Februari lalu ketika ia masih menjadi anggota NFS atau wajib militer Singapura.
ISD mengatakan bahwa Amirull Ali, nama pelaku tersebut, telah merencanakan untuk menyerang Sinagoge Maghain Aboth setelah Doa Berjamaah Yahudi dengan tujuan membunuh tiga pria Yahudi.
"Dia menargetkan laki-laki, dengan asumsi bahwa mereka akan melayani layanan nasional di Israel dan karenanya melakukan kekejaman terhadap Palestina," kata ISD.
Menurut ISD, Ali dianggap meradikalisasi dirinya sendiri dengan kebencian yang mendalam terhadap Israel, setelah diyakinkan bahwa Palestina ditindas dalam konflik Israel-Palestina. Meskipun telah ditangkap pada 5 Februari 2021, perintah penangkapannya di bawah undang-undang keamanan Singapura atau ISA, baru dikeluarkan Jumat, 5 Maret 2021 lalu.
Ketertarikan Ali dalam konflik Israel-Palestina dimulai sekitar tahun 2014 setelah menonton video yang menunjukkan warga sipil Palestina dibom oleh jet tempur Israel.
"Penelitian online berikutnya tentang konflik Israel-Palestina meyakinkannya bahwa Israel menindas Palestina dan juga memperdalam kebenciannya terhadap Israel," kata ISD.
Ali juga mulai mendukung sayap militer HAMAS, Izz ad-Din al-Qassam Brigades (AQB) setelah membaca buku mengenai perjuangan kelompok itu untuk hak-hak Palestina pada 2015 atau sekitar ia berusia 15 tahun.