Umat Kristen di Malaysia Boleh Menggunakan Kata Allah, Kaabah, Baitullah dan Solat untuk Tujuan Pendidikan

- 11 Maret 2021, 17:59 WIB
ilustrasi kata Allah dalam huruf Arab/Ashkan Forouzani/unsplash
ilustrasi kata Allah dalam huruf Arab/Ashkan Forouzani/unsplash /

PORTAL JOGJA - Pengadilan Tinggi Malaysia pada Rabu, 10 Maret 2021 menyatakan putusan penting untuk melegalisasi penggunaan kata Allah, Kaabah, Baitullah dan solat bagi penganut Kristen dalam publikasi keagamaan mereka untuk tujuan pendidikan.

Keputusan ini diambil setelah Hakim Pengadilan Banding, Nor Bee Ariffin memberi alasan bahwa komunitas Kristen di Sabah dan Sarawak telah menggunakan kata Allah, yang dalam bahasa Malaysia berarti Tuhan, selama 400 tahun sejak tahun 1600-an.

“Kebebasan untuk menganut dan mengamalkan agama harus mencakup hak untuk memiliki materi agama,” ujar hakim pengadilan tinggi yang memakai jilbab itu.

Empat kata tersebut, Allah, Kaabah, Baitullah dan solat, lumrah digunakan oleh umat Islam di seluruh dunia dan berasal dari bahasa Arab.

Di Malaysia, kata-kata ini dianggap terbatas digunakan oleh penganut agama Islam saja.

Baca Juga: Jepang Peringati 10 Tahun Gempa M9,0 dan Tsunami Tahun 2011, Warga Sebut Duka Masih Terasa

Sebelumnya, kasus penggunaan kata-kata yang dinilai milik umat Islam ini bergulir ke pengadilan setelah petugas bea cukai di Bandara Internasional Kuala Lumpur menyita 8 CD dari Jill Ireland pada tahun 2008. Dia adalah seorang penganut agama Kristen dari Sarawak, Negara Bagian Malaysia.

8 CD tersebut diantaranya berjudul Cara Hidup Dalam Kerajaan Allah, Hidup Benar Dalam Kerajaan Allah, dan Ibadah Yang Benar Dalam Kerajaan Allah. Ireland mendapatkan CD tersebut dari Indonesia. Petugas menyita CD Ireland karena terdapat kata Allah pada CD yang berisi pendidikan agama Kristen.

Setelah penyitaan, Jill Ireland mengajukan peninjauan yudisial terhadap Menteri Dalam Negeri dan pemerintah Malaysia.

Halaman:

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Sumber: The Star


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah