PORTAL JOGJA - Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR RI pada sidang paripurna di Senayan Jakarta pada Selasa 5 Oktober 2020. Ada pro dan kontra dari pengesahan UU tersebut.
Federasi dan aliansi buruh hingga mahasiswa dari berbagai tempat dan daerah di Indonesia menyatakan keberatan dan menolaknya. Meski sudah disahlan pro kontra masih terjadi.
Untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat, DPR RI melalui akun instagramnya @dpr_ri memberikan penjelasan dan jawaban atas keberatan para pekerja.
Baca Juga: Luhut Pandjaitan: Tidak Fair Kalau Menuduh Pemerintah Soal UU Cipta Kerja
Melalui akun Instagramnya @dpr_ri inilah beberapa poin yang diluruskan agar masyarakat memperoleh penjelasan resmi.
Dikutip Porta Jogja dari dari zonajakarta.com, beberapa poin yang disampaikan DPR RI terkait UU Cipta Kerja sebagai berikut.
1. Uang Pesangon Tetap Ada
Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja seperti diatur dalam BAB IV : KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 156 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003.
2. UMR Tetap Ada
Baca Juga: Najwa Shihab dan Kursi Kosong Menkes Terawan, Banjir Dukungan, Lapor Polisi Hingga Pengalihan Isu