Penjelasan DPR Soal UU Cipta Kerja, UMR dan Pesangon Tetap Ada, Hak Cuti Tetap Ada

- 7 Oktober 2020, 11:54 WIB
Ada Tempat Mabuk Didekat Gedung DPR RI Mencerminkan Watak Asli Para Wakil Rakyat
Ada Tempat Mabuk Didekat Gedung DPR RI Mencerminkan Watak Asli Para Wakil Rakyat /ANTARA

"Hubungan kerja antara pengusaha alih daya dengan pekerja/buruh yang dippekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu atauu perjanjian kerja waktu tidak tertentu".

6. Status Karyawan Tetap Masih Ada

Baca Juga: Update Harga Emas Hari Ini Rabu 7 Oktober 2020: Antam dan UBS

7. Perusahaan Tidak Bisa Mem-PHK Secara Sepihak

Tertulis pada Pasal 90 merevisi Pasal 151 UU 13 Tahun 2003.
(Ayat 1) "Pemutusan hubungan kerja dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh".

(Ayat 2) "Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Jaminan Sosial Tetap Ada

Meliputi; Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Baca Juga: ShopeePay Perluas Jangkauan ke Lebih dari 500 Outlet Planet Ban

9. Tenaga Asing Tidak Bebas Masuk, Harus Memenuhi Syarat dan Peraturan

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah