"Hubungan kerja antara pengusaha alih daya dengan pekerja/buruh yang dippekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu atauu perjanjian kerja waktu tidak tertentu".
6. Status Karyawan Tetap Masih Ada
Baca Juga: Update Harga Emas Hari Ini Rabu 7 Oktober 2020: Antam dan UBS
7. Perusahaan Tidak Bisa Mem-PHK Secara Sepihak
Tertulis pada Pasal 90 merevisi Pasal 151 UU 13 Tahun 2003.
(Ayat 1) "Pemutusan hubungan kerja dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh".
(Ayat 2) "Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Jaminan Sosial Tetap Ada
Meliputi; Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Baca Juga: ShopeePay Perluas Jangkauan ke Lebih dari 500 Outlet Planet Ban
9. Tenaga Asing Tidak Bebas Masuk, Harus Memenuhi Syarat dan Peraturan