Penjelasan DPR Soal UU Cipta Kerja, UMR dan Pesangon Tetap Ada, Hak Cuti Tetap Ada

- 7 Oktober 2020, 11:54 WIB
Ada Tempat Mabuk Didekat Gedung DPR RI Mencerminkan Watak Asli Para Wakil Rakyat
Ada Tempat Mabuk Didekat Gedung DPR RI Mencerminkan Watak Asli Para Wakil Rakyat /ANTARA

3. Upah buruh tidak dihitung per jam

Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang upah bisa dihitung berdasarkan waktu atau berdasarkan hasil.

DPR RI Beri Penjelasan Menyoal UU Cipta Kerja, Cuti Hamil dan Uang Pesangon Tidak Dihapus.

4. Hak Cuti Tetap Ada

Pasal 89 (1) Pengusahan wajib memberi; a. waktu istirahat, b. cuti.

Ayat 3 menjelaskan,"Cuti yang diberikan kepada para pekerja/buruh yaitu cuti tahunan, palnng sedikit 12 hari kerja setelah pekerja atau buruh bekerja selama 1 bulan secara terus menerus"

Baca Juga: Harga HP Samsung Terbaik Bulan Oktober 2020: Samsung Galaxy A10, A20, N20, J3

Selanjutnya di ayat 5, "Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksudpada ayat di atas, perusahaan dapat memberikan cuti panjang dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerjasama"

5. Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinkan. Pekerja menjadi karyawan dari perusahaan alih daya.

Keterangannya tertuls pada Pasal 89 yang merevisi pasal 66 ayat 1 UU 13 Tahun 2003.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah