Penjelasan DPR Soal UU Cipta Kerja, UMR dan Pesangon Tetap Ada, Hak Cuti Tetap Ada

- 7 Oktober 2020, 11:54 WIB
Ada Tempat Mabuk Didekat Gedung DPR RI Mencerminkan Watak Asli Para Wakil Rakyat
Ada Tempat Mabuk Didekat Gedung DPR RI Mencerminkan Watak Asli Para Wakil Rakyat /ANTARA

Tertera pada Pasal 89 merevisi Pasal 42 Ayat 1 UU13 Tahun 2003.

"Setiap pemberi kerja yang memperkerjakan tenaga asing wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga asing dari Pemerintah Pusat.

10. Tidak Ada PHK Terhadap Buruh Protes

11. Penambahan Cuti Tidak Diatur Undang-Undang tetapi Kebijakan Pemerintah.

****/zonakarta.com/Beryl Santoso

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah