Tertera pada Pasal 89 merevisi Pasal 42 Ayat 1 UU13 Tahun 2003.
"Setiap pemberi kerja yang memperkerjakan tenaga asing wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga asing dari Pemerintah Pusat.
10. Tidak Ada PHK Terhadap Buruh Protes
11. Penambahan Cuti Tidak Diatur Undang-Undang tetapi Kebijakan Pemerintah.
****/zonakarta.com/Beryl Santoso