Pengusaha Properti Menang Gugatan 1,1 Ton Emas di PN Surabaya, Seperti Apa Kasus Ceritanya

- 19 Januari 2021, 10:41 WIB
Ilustrasi emas
Ilustrasi emas /PIXABAY/PublicDomainPictures

PORTAL JOGJA - Seorang pengusaha asal Surabaya Jawa Timur dinyatakan menang gugatan 1,1 ton emas melawan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) di Pengadilan Negeri.

Tak tanggung-tanggung, pengusaha asal Surabaya dinyatakan menang gugatan 1,1 ton emas di PN Surabaya.

Kasus perseteruan antara seorang pengusaha Surabaya bernama Budi Said dengan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) bermula dari transaksi jual beli emas.

Baca Juga: Cek Fakta : Benarkah Vaksinasi Presiden Jokowi Gagal dan Harus Diulang ?

Kasus ini pun ramai dibicarakan ileh banyak media di Indonesia. Gugatan Budi Said terkait emas 1,1 ton itu dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, gugatan dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/PN Sby itu sudah diajukan pada 7 Februari 2020 dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.

Kasus ini bermula dari jual beli emas senilai Rp3,5 triliun yang dilakukan oleh Budi Said kepada pihak marketing Antam, Anggraeni.

Baca Juga: Beredar Video Berisi Teriakkan Minta Tolong saat Penyisiran Korban Sriwijaya Air, Ini Kata Roy Suryo

Namun Budi Said menyatakan hanya mendapatkan 5,9 ton emas. Sementara, sisanya sebanyak 1,1 ton tidak pernah diterimanya.

Budi Said diketahui adalah pengusaha yang tinggal di Surabaya. Ia sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup yang bergerak di bisnis properti.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x